Butuh Data Sebaran Gambut

oleh
oleh

Sampai saat ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang belum memiliki data valid terkait sebaran lahan gambut, sementara jika mengacu Inpres nomor 10 tahun 2011, data itu diperlukan untuk kepentingan moratorium pemberian izin dilahan gambut. <p style="text-align: justify;">“Soal moratorium izin baru khususnya di lahan gambut memang butuh kesiapan kita dalam menampilkan data sebaran gambut yang ada di Sintang,” kata Suhaidi, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang baru-baru ini.<br /><br />Ia mengatakan terkait izin yang selama ini diberikan ke perusahaan perkebunan yang ada di Sintang, pemaparan kondisi lahan gambut yang ada di kawasan yang diberikan izin lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga yang melakukan pekerjaan untuk proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).<br /><br />“Kita tidak punya data sebaran gambut yang valid berikut kedalamannya di suatu kawasan dan lebih banyak dipaparkan oleh pihak ketiga yang melakukan survey untuk perusahaan,” ucapnya.<br /><br />Ia mengakui itu menjadi kelemahan dan tentunya bisa saja lahan bergambut dimanfaatkan untuk mendapatkan luas areal yang memadai bagi perusahaan.<br /><br />“Namun menyiasati itu, kami juga sudah memagarinya dengan perangkat aturan yang dimasukkan dalam dokumen perizinan,” jelasnya.<br /><br />Dimana, lanjut dia dalam dokumen izin usaha perkebunan (IUP) yang dikeluarkan untuk perusahaan salah satu klausul yang dimuat adalah pasal mengenai gambut sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoaman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit.<br /><br />“Syarat minimal yang dibolehkan untuk pemanfaatan lahan gambut dalam peraturan itu adalah dibawah tiga meter masih boleh dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.<br /><br />Permentan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan pemberian perizinan usaha perkebunan dengan memanfaatkan lahan gambut, dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.<br /><br />“Sejauh ini hanya itu yang bisa kami lakukan untuk memagari agar lahan gambut sesuai dengan permentan tersebut tidak dimanfaatkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit, namun kedepan kita memang butuh data valid sehingga informasi soal lahan gambut ini tidak hanya dari konsultan perusahaan tetapi data valid pemerintah sebagai pembanding juga ada,” kata dia.<br /><br />Presiden melalui instruksi yang dikeluarkannya tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut meminta instansi yang disebutkan dalam Inpres tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam peta indikatif penundaan izin baru. &lt;strong>(phs)</strong></p>