Cabut UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat!

oleh
oleh

Bulan ramadhan bagi ummat muslim Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kegiatan penghimpunan zakat. Semarak penggalangan dana zakat ini tidak lepas dari kerja keras lembaga-lembaga zakat (LAZ) tanah air yang memobilisir sumber daya penghimpunannya secara maksimal di setiap bulan ramadhan. <p style="text-align: justify;">Semarak penghimpunan zakat yang telah berlangsung di tanah air selama lebih dari satu setengah dekade ini telah menjadi ajang sosialisasi dan edukasi zakat yang efektif bagi ummat islam di Indonesia. Efektifitas kinerja lembaga-lembaga zakat swasta ini dapat terlihat dari terus meningkatnya angka penghimpunan dana zakat, dimana peningkatan tiap tahunnya mencapai 52,88% (Laporan Keuangan 9 LAZ periode 2004 – 2008, PEBS-FEUI).<br /><br />Namun demikian, gairah pergerakan zakat tanah air yang sedang memuncak ini harus terusik oleh munculnya regulasi pemerintah yang tidak mencerminkan aspirasi, dan semangat pergerakan zakat yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat pegiat zakat Indonesia. Disahkannya UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dipandang berpotensi mematikan lembaga-lembaga amil zakat masyarakat baik di tingkat nasional, terlebih lagi bagi lembaga-lembaga zakat daerah.<br /><br />Heru Susetyo S.H, LL.M, M.Si selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), mengatakan bahwa ada tiga hal utama dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2011 yang menjadi pokok perhatian para pegiat zakat Indonesia. Pertama, masalah sentralisasi pengelolaan zakat. Dalam pasal 6 dan pasal 17 UU no. 23 tahun 2011 dinyatakan bahwa Baznas lah yang berhak melakukan pengelolaan zakat tanah air, sedangkan LAZ hanya berperan membantu Baznas, itu pun jika LAZ memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU.</p> <p style="text-align: justify;">“Kedua pasal ini bermakna bahwa kedudukan LAZ bersifat subordinat terhadap Baznas, dan menunjukkan kesan peminggiran peran lembaga pengelola zakat masyarakat yang selama ini telah lama mengedukasi masyarakat tentang zakat”, papar Heru.<br /><br />Kedua, masalah pembatasan pembentukkan LAZ. Dalam pasal 18 ayat 2 dinyatakan bahwa LAZ hanya bisa berdiri diatas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga bagi LAZ-LAZ yang telah lama berdiri diatas badan hukum selain ormas diharuskan menyesuaikan diri dalam waktu lima tahun jika masih ingin mengelola zakat di tanah air.</p> <p style="text-align: justify;">“Padahal bentuk hukum ormas sendiripun hingga hari ini masih misterius, karena RUU nya sedang dibahas di DPR. Bagaimana mungkin memerintahkan kepada sesuatu yang belum jelas model dan bentuk kelembagaannya”, ungkap Heru.<br /><br />Ketiga, masalah kriminalisasi amil (pengelola) zakat. Dalam pasal 38 dinyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang dapat melakukan pengelolaan zakat. Hal ini sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada bahwa kegiatan pengelolaan zakat di seluruh institusi ummat Islam; pengurus mushola, pengurus masjid, dan lembaga-lembaga sosial islam lainnya telah dilakukan sejak zaman pra-kemerdekaan secara tradisional, melalui keberadaan tokoh-tokoh agama, ustadz, kyai, ulama, dll. Jika pasal ini diimplementasikan secara konsisten maka akan ada ribuan hingga jutaan amil tradisional yang harus mendekam selama 5 tahun di penjara.<br /><br />Di dasari akan potensi pelemahan gerakan zakat dan ancaman penurunan syiar zakat tanah air, segenap lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada hari ini Kamis, 16 Agustus 2012 ke Mahkamah Konstitusi.<br /><br />“Zakat sebagai syariat islam memiliki tujuan yang mulia untuk mensejahterakan masyarakat dan menciptakan keharmonisan sosial antara kaum aghniya (si kaya) dengan kaum dhuafa (si miskin). Misi zakat ini lah yang seharusnya dikawal oleh Undang-Undang zakat, dan bukan hegemoni negara atas gerakan sosial masyarakat. Karena itu kami sepakat untuk menyerukan cabut UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat! Wujudkan Pengelolaan Zakat DARI Ummat, OLEH Ummat, UNTUK Ummat!”, pungkas Sabeth Abilawa, kordinator Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mengakhiri jumpa pers usai pendaftaran uji materil UU Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi siang ini. <strong>(phs/release)</strong></p>