CPNS Lulus Tes Mulai Lengkapi Berkas

oleh
oleh

Sebanyak 251 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah yang telah dinyatakan lulus tes tertulis mulai melengkapi berkas. <p style="text-align: justify;">"Seluruh berkas CPNS yang lulus selambat-lambatnya harus sudah diserahkan pada Selasa(21/12) kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotim," kata Kepala BKPP Kotim, Suhaidin Abdullah, di Sampit, Sabtu. <br /><br />Dikatakan, berkas yang wajib dilengkapi para CPNS yang lulus tes tertulis itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah. <br /><br />Selanjut para CPNS juga diwajibkan melampirkan SKCK, kartu kuning atau kartu A1 dan legalisir ijazah. <br /><br />Menurut Abdullah, seluruh berkas tersebut nantinya akan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat secara bersamaan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). <br /><br />Dalam penetapan NIP tidak ada perlakuan khusus untuk perseorangan dan untuk penemtapan CPNS akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). <br /><br />Setelah SKPD yang bersangkutan menetapkan penempatan para CPNS berdasarkan kebutuhan daerah, selanjutnya nama-nama itu diajukan kembali ke BKPP setempat. <br /><br />Dari 251 CPNS yang telah dinyatakan lulus tes tertulis tersebut terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 113 orang, tenaga kesehatan 75 orang dan 63 orang untuk tenaga teknis. <br /><br />Sementara Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Kotawaringin Timur Audy Valend meminta agar pemerintah daerah dalam menempatkan CPNS di sesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah atau Kecamatan terutama untuk tenaga pengajar dan tanaga kesehatan. <br /><br />Penempatan guru dan tenaga kesehatan jangan dipusatkan di daerah perkotaan, sebab saat ini di daerah pedesaan masih mengalami kekurangan kedua tenaga tersebut. <br /><br />Pemerintah daerah dalam hal ini BKPP harus bisa bersikap tegas dan jangan hanya karena alasan mengikuti suami atau istri lalu yang bersangkutan diberikan ijin pindah ke Kota. Apabila hal itu sampai terjadi berarti BKPP melanggar komitmen dan mengkhianati janjinya kepada masyarakat. <strong>(das/ant)</strong></p>