Curi Motor Majikan, Jono Dirungkus Polisi

oleh
oleh

Air susu dibalas dengan air tuba, itulah yang dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jono (20) kepada majikannya, Yansen (34). <p style="text-align: justify;">Jono meminta pekerjaan kepada Yansen, namun setelah dua bulan bekerja dan diberi tempat tinggal, Jono malah mencuri motor majikannya.<br /><br />Namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Nanga Pinoh yang menangani kasus tersebut, Rabu (9/3) di Desa Buil Kecamatan Nanga Pinoh.<br /><br />Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyok Kuswoyo mengatakan, pelaku melakukan pencuriannya pada  4 Maret 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban yang merupakan bosnya sedang pulang istirahat.<br /><br />“Tau-tau melihat motor Jupiter MX KB 2334 JQ milik korban hilang bersamaan dengan pelaku yang kabur,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/3) kemarin.<br /><br />Lebih lanjut Yoyok menjelaskan, setelah motornya dibawa lari oleh pelaku, korban tidak lansung lapor, karena dikiranya pelaku akan balik lagi. Namun setelah 4 hari berlalu, motornya tak juga kembali. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Nanga Pinoh.<br /><br />“Kamipun mencari keberadaannya, dan diketahui keberadaannya di Kota Baru. Namun saat di kota baru, pihak kepolisian belum berhasil menangkapnya, hingga pada saat pelaku ingin pergi ke ngabang menggunakan motor curian tersebut, rekan korban mengikutinya hingga di batu Buil, pelaku langsung disergap,” terangnya.<br /><br />Korban langsung menghubungi pihak Polsek setelah menyergap pelaku, dan pihak kepolisian mendatangi tempat dimana pelaku di sergap. <br /><br />“Kami langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polsek Nanga Pinoh untuk diamankan,” jelasnya.<br /><br />Pelaku sempat ingin menjual motor hasil curiannya tersebut di Kota Baru, namun tidak ada yang berani membeli motor tersebut, sehingga pelaku memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ngabang menggunakan motor tersebut.<br /><br />Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Nanga Pinoh. <br /><br />“Saat ini kita masih melakukan proses hukum lebih lanjut, serta melakukan pengembangan. Pelaku dikenakan pasal 362 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ((KN)</p>