Curi Motor Warga, Seorang Tersangka Diringkus Polsek Belimbing

oleh
oleh

MELAWI – Seorang tersagka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Al Als An (23) warga tiong Keranjik berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Belimbing, Jumat beberapa hari lalu (23/11) di desa tiong keranjik. Dari tangan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, merk honda vario Tahun 2016, warna putih Hitam, KB 3419 JR, NOKA MH1KF1118GK558417 NOSIN KF11E-1566013 atas nama Nursiyah.

Kapolsek Belimbing IPTU Hariyanto menceritakan kronologisnya. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira jam 03.30 dini hari di Warung Bakso milik korban Nama Wahyu Pandowo (49) di Desa Keladan Ladai Rt. 10 Rw.04 Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Pelaku masuk melalui Jendela rumah dan mengambil kunci motor yang diletakan diatas meja Televisi kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di warung bakso milik korban.

“Atas laporan korban tersebut, kami pun bergerak. Dan pada hari Jumat tanggal 23 November 2018 sekira pukul 14.00 Wib, kami mendapatakan informasi dari masyarakat Tiong Keranjik bahwa ada motor korban di Desa Tiong Keranjik. Kemudian personil Polsek Belimbing melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti sepeda motor, kemudian di bawa ke Polsek Belimbing untuk di proses lebih lanjut,” kisahnya kepada wak media, Senin (26/11).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil introgasi dan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa pelaku juga melakukan Curanmor pada bulan Agustus 2017 sekira Jam 04.00 Wib di Garasi Bengkel milik Ari Dian Saputra di desa Keladan Ladai Rt. 08 Rw. 03 Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu, Melawi. Modus yang digunakan pelaku, masuk ke Garasi Bengkel korban yang terbuka kemudian mengambil kunci kontak yang diletakan di Dasbor depan bawah stang sepeda motor tersebut, dan kemudian pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.

“Dari tangan tersangka, kami juga melakukan pengamanan barang bukti 1 unit sepeda motor, merk Yamaha Mio Soul Gt tahun 2013 warna hitam KB 5416 JN. Tersangka dikenakan pasal 363, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ed/KN)