CV Bella Bantah Tudingan 22 Meteran Belum Dipasang

oleh
oleh
irektur CV Bella Artha Prima, Eli

MELAWI, (Kalimantan-News) – Direktur CV Bella Artha Prima, Eli yang juga pemilik gerai layanan listrik (Gelis) Bella membantah tudingan soal belum terpasangnya sejumlah meteran listrik di desa Sungai Bakah, kecamatan Pinoh Selatan. Ia juga mengklarifikasi soal adanya setoran biaya untuk mengeluarkan meteran dari PLN.

“Saya terkejut saja setelah membaca berita soal 22 meteran yang disebut kades belum terpasang. Padahal Jumat lalu, kami baru saja selesai memasang meteran listrik dan sudah menyala di rumah pelanggan di Sungai Bakah. Ketika kami memasang, Kades tidak ada di Desa tersebut,” katanya saat ditemui di Nanga Pinoh, Selasa (30/1).

Eli menilai pernyataan kepala desa Sungai Bakah, Lutih yang menyebut ada 22 meteran di desanya belum terpasang dimungkinkan karena kades belum datang ke desanya sendiri. Karena saat Eli mengkonfirmasi pemberitaan tentang dirinya, ternyata kades Sungai Bakah tersebut masih berada di kota Nanga Pinoh.

“Kami ini gelis resmi. Begitu juga soal pemasangan meteran kita tegaskan selalu sesuai prosedur. Tentu yang kami pasang sudah memiliki jaringan instalasi sesuai standar dan juga memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Kalau tak ada instalasi, mana mungkin dikeluarkan SLO,” katanya.

Terkait soal informasi adanya setoran biaya untuk mengeluarkan meteran dari PLN dan pemasangan meteran di rumah pelanggan, Eli juga membantah pernah menerima uang tersebut dari Abdi Amri. Ia menilai kwitansi yang ditunjukkan merupakan kwitansi palsu.

“Kita punya perusahaan, punya cap resmi dan kwitansi khusus. Kami juga tak pernah ada urusan dengan Abdi Amri. Kalau ada yang menuduh, itu kalikan nol saja. Karena untuk pemasangan meteran atau instalasi di rumah warga kita berurusan langsung dengan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut Eli mengatakan, Gelis Bella sendiri merupakan salah satu dari tiga gelis resmi yang beroperasi di Melawi. Dan selain memiliki izin instalatir, Gelis yang dikelola Eli memiliki Surat Perintah Kerja Sambungan Rumah (SPK-SR) dari PLN.

“Sehingga hanya kami yang bisa memasang meteran di rumah pelanggan. Prosesnya selama ini konsumen datang langsung ke kantor. Kalau sudah punya instalasi dan layak, baru kita urus sertifikat dan dikeluarkan meteran,” katanya.

Khusus Sungai Bakah, Eli mengungkapkan sudah 99 meteran PLN yang dikeluarkan dan dipasangnya. Sebelumnya, pihak dari kepala desa dan dusun setempat juga yang mendatanginya agar bisa dipasangkan meteran listrik karena dalam kurun waktu setahun sejak mereka menyetor BP (Biaya Penyambungan) listrik tak kunjung menyala.

“Setahun ini memang tak pernah diurus. Justru kadus dan kades datang ke saya, baru sekarang bisa menyala,” pungkasnya. (Edi)