Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh damang kepala adat di wilayah setempat agar tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tanah adat (SKTA). <p style="text-align: justify;">"Hal itu untuk menghindari permasalahan di kemudian harinya," kata ketua DAD Barsel, Lewy Bungken, SH pada acara rapat koordinasi DAD dan damang kepala adat se Barsel, Kamis.<br /><br />Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada seluruh damang agar jangan sekali-kali menerbitkan SKTA dengan seenaknya tanpa melalui prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.<br /><br />Dikatakannya, berdasarkan laporan dari damang kepala adat pada enam kecamatan di wilayah Barsel, jumlah SKTA yang telah diterbitkan hingga saat ini sebanyak 949 SKTA.<br /><br />"Supaya tidak terjadi permasalahan ke depannya, maka dalam waktu dekat ini kita akan melakukan evaluasi terhadap SKTA yang telah diterbitkan tersebut," ungkap Lewy Bungken.<br /><br />Selain itu disampaikannya, rapat koordinasi DAD se Barsel yang dilaksanakan ini dalam upaya untuk menyamakan persepsi terhadap ketentuan-ketentuan penyelenggaraan organisasi.<br /><br />"Di samping mendengarkan laporan dari DAD dan Damang kepala adat kecamatan, pada kegiatan ini juga akan dirumuskan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang akan dihadapi ke depannya," ungkap Lewy.<br /><br />Sementara Bupati Barsel, Ir HM Farid Yusran, MM pada kesempatan itu menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan rapat koordinasi DAD tersebut.<br /><br />"Karena melalui kegiatan ini diharapkan visi, misi dan persepsi organisasi DAD Barsel dapat disatukan sehingga semua elemen dapat saling bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing – masing," kata Farid Yusran.<br /><br />Acara rapat koordinasi yang berlangsung di aula hotel Afiat Jaya tersebut diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota DAD kabupaten, kecamatan serta damang kepala adat se-Barsel. <strong>(das/ant)</strong></p>