Dalam Pengangkatan Menteri, Presiden Jangan Ulangi Kasus Archandra

oleh
oleh

Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengingatkan Presiden, dalam pengangkatan Menteri ESDM nanti jangan terulang kembali kasus Archandra. Dalam pengangkatan pejabat negara hendaknya sesuai ketentuan undang-undang dan konstitusi. “ Jangan sampai kasus yang memalukan itu terulang kembali,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, baru-baru ini. <p style="text-align: justify;">Politisi Partai Demokrat ini bahkan meminta pemerintah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh rakyat indonesia terkait kasus Archandra. Pasalnya kasus ini menunjukkan Presiden Jokowi memperlihatkan keteledoran yang luar biasa dimana seorang warga negara asing bisa diangkat menjadi menteri, , itu secara jelas menyalahi undang-undang.<br /><br />“ Kami sangat menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih dan mengangkat menteri, dan ini salah satu cara presiden memenuhi janji politik NAWACITA. Sekali lagi kami mengingatkan hak itu harus digunakan dengan tidak melanggar konstitusi dan UU,” tegasnya lagi<br /><br />Di bagian lain Suryani yang duduk di Komisi III antara lain membidangi masalah hukum ini menyatakan sangat konsen dengan soal bantuan hukum untuk rakyat miskin, Namun dalam UU APBN Perubahan, tiap Kementerian dan lembaga akan terkena pemotongan anggaran.<br /><br />“ Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta agar bantuan untuk orang miskin  hendaknya tidak  dipotong karena banyak datang keluhan dari sejumlah provinsi bahwa banyak orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum karena tidak ada anggaran,” ungkapnya.<br /><br />Dia juga menginginkan adanya kerja sama yang kuat antara Kementerian Hukum dan Ham  dengan BNN, sebab Kepala BNN Budi Waseso bahwa problem dari pemberantasan narkotika adalah lapas –lapas. Dimana pengguna bisa membuat dan meracik narkoba dalam lapas,seperti gembong narkoba  Fredy Budiman yang dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan  bisa mengendalikan dan  bikin pabrik narkoba. “ Ini kan miris kita melihatnya,” pungkas Suryani. (rif,mp)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>