Dana BLM Percepatan Kotim Tak Dapat Dicairkan

oleh
oleh

Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Percepatan sebesar Rp600 juta untuk kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak dapat dicairkan. <p style="text-align: justify;">"Uang ini tidak dicairkan akibat Satuan Kerja (Satker) Program PNPM Perkotaan tidak bersedia tanda tangan berkas pencairannya, sementara batas waktu sudah lewat yakni pada Senin (17/12)," kata Asistes Koordinator (PNPM) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Hendri di Sampit, Selasa.<br /><br />Akibat dari tidak dapat dicairkannya dana BLM tersebut program pembangunan melalui kegiatan PNPM Perkotaan untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tidak dapat dilaksanakan.<br /><br />Ia sangat menyanyangkan tindakan yang dilakukan Satker PNPM Perkotaan tersebut, padahal dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung seperti pembangunan infrastruktur.<br /><br />"Hanya satu yang diperlukan dalam pencairan dana tersebut, yakni tanda tangan Satker PNPM Perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Kotim, karena tidak ada tanda tangan uangnya tidak bisa dicairkan dan harus kembali ke kas negara," katanya.<br /><br />Hendri mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kelengkapan berkas untuk pencairan anggaran tersebut dan memang masih terdapat dana di Daftar Isian Penggunaa Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2012.<br /><br />Meski dana tersebut tidak bisa dimanfaatkan tahun ini, tetapi sesuai aturan dana dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Seharusnya dana tersebut dicairkan dulu sekarang penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.<br /><br />Kegiatan PNPM sendiri terbagi menjadi tiga yakni Sosial berupa penyuluhan atau pelatihan kepada masyarakat, lingkungan seperti pembangunan infrastruktur dan terakhir adalah ekonomi yang contohnya pinjaman lunak untuk masyarakat.<br /><br />"Satker PNPM Perkotaan sebelumnya meminta surat dari kementerian PU yang isinya harus sesuai dengan konsepnya bagi pencairan. Padahal sudah ada surat edaran kementerian PU perihal Daftar Alokasi Dana BLM bisa dicairkan. Kabupaten lain bisa pencairan, cuma di Kotim yang tidak bisa," ucapnya.<br /><br />Bahkan, Satker yang bertugas ditata ruang Dinas PU Kabupaten Kotim terkesan menghindar saat akan ditemui untuk koordinasi seputar pencairan dana tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>