Daniel: Kita Akan Bentuk Pansus Bahas 12 Raperda

oleh
oleh

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, K Daniel Banai menyatakan optimis 12 Raperda yang di usulkan oleh Pemkab Sintang atau eksekitif selesai tahun 2017 ini. <p style="text-align: justify;">“Kita Optimis, 12 Raperda yang di usulkan oleh eksekutif akan selesai 2017 ini”, jelas Daniel.<br /><br />Lanjut Daniel, untuk membahas 12 Raperda ini, kita akan membantuk Pansus, sehingga nantinya jika sudah terbentuk maka masing-masing Pansus akan bekerja sesuai topoksinya, jelas politisi PKP Indonesia.<br /><br />Adapun 12 Raperda yang di usulkan oleh eksekutif dan siap di bahas oleh DPRD Sintang antara lain; 1.Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Sintang; 2.Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sintang Tahun 2017-2037; 3.Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; 4.Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 5.Raperda Tentang Ketertiban Umum; 6.Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang; 7.Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan; 8.Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 9.Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018;  10.Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 11.Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016; 12.Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang. (KN)</p>