Darmin: Dana Parpol Dalam Jangkauan APBN

oleh
oleh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penambahan dana untuk partai politik yang diusulkan Menteri Dalam Negeri masih berada dalam batas kemampuan APBN. <p style="text-align: justify;">"Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan," katanya di Jakarta, Rabu.<br /><br />Darmin memastikan pengalokasian dana parpol dalam APBN akan sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu besar.<br /><br />"Kenaikannya besar, tapi absolutnya tidak besar-besar banget, mungkin angkanya Rp250 miliar," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partai politik bisa mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh sesuai undang-undang.<br /><br />Ia mengakui bahwa setiap pengeluaran pasti membebani APBN, namun karena dianggap sesuai aturan maka pihaknya akan memproses dana parpol yang naik hampir 10 kali lipat tersebut.<br /><br />Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.<br /><br />Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.<br /><br />Dengan adanya kenaikan dana parpol, pemerintah berharap partai politik melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat dan bekerja sepenuhnya bagi kepentingan publik.<br /><br />Menurut rencana, diskusi kenaikan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara sah akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018.  (*)<br /><br />Sumber:http://www.antaranews.com</p>