Delapan Fraksi DPRD Sintang Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 Dibahas

oleh
oleh

SINTANG – Delapan Fraksi DPRD Sintang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018.

Pandangan Umum fraksi dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II tahun 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Kamis (13/06/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim. Dihadiri Staf Ahli Bupati, Syarifuddin.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward mengatakan paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, oleh wakil bupati Sintang, Askiman, kemarin.

“untuk itu sesuai dengan norma hukum yang berlaku, maka pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna guna mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang,” ucap Jeffray.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang, berharap bahwa apa yang telah disampaikan oleh Fraksi dalam Pandangan Umum yang berupa saran dan pendapat, merupakan hasil pembahasan Fraksi, sehingga diharapkan saran maupun pendapat Fraksi tersebut dapat dicermati dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun tanggapan/jawaban bupati yang disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya, ungkap Jeffray.

Jeffray berharap berharap hasil Pandangan Umum Fraksi DPRD, menjadi salah satu materi pembanding Badan Anggaran dalam melakukan pembahasan bersama-sama tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Terkait materi kewajaran laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Sintang yang telah diberikan oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan, standar akuntansi pemerintah, efektifitas dalam sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan.

“Mengingat materi tersebut penting sebagai bahan pembahasan, pengkajian dan pendalaman, sehingga hasil kerja badan anggaran DPRD, kita harapkan dapat komprehensif dan akuntabel, sesuai dengan asas tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi, efektif efisien dan taat peraturan perundang-undangan, sehingga pencapaian pemerintah Kabupaten Sintang bersama-sama DPRD sebagai mitra kerja dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab,” pungkanya.(*)