Depot Pengisian Air “Liar” Menjamur, AMDK Alami Penurunan Omzet

oleh
oleh

Penurunan pendapatan dialami salah satu pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) akibat menjamurnya depot pengisian air minum galonan tanpa izin. Seperti yang diungkapkan oleh Sunarno, salah satu karyawan CV. Megasari Makmur Abadi yang memproduksii air kemasan bermerk KiQua saat ditemui di kawasa Jln.Lintas Melawi Selasa (28/02/2012). <p style="text-align: justify;">"Biasanya dalam satu bulan, kami bisa menjual sekitar 17 ribu air galon di wilayah sintang dan sekitarnya. Tapi karena sekarang sudah banyak depot pengisian ulang, omzet kami menurun sampai 5.000 galon per bulannya,”jelasnya pada kalimantan-news.com<br /><br />Kini dalam satu bulan air galon yang terjual hanya sekitar 11-12 ribu galon saja. Padahal harga jual yang dipatok oleh perusahaanya masih mampu bersaing dengan harga jual air galon kemasan produksi depot isi ulang. <br /><br />“Kalau pembeli datang langsung ke tempat produksi, kami menjualnya dengan harga Rp 3.500 per galon. Sedangkan harga kalau pembeli minta diantar Rp 4.000 per galon,”jelasnya. <br /><br />Menurut Sunarno mestinya pemerintah ambil peduli dengan hal ini. paling tidak melakukan penertiban bagi para pemilik depot isi ulang yang menjual dengan cara menitipkan air galon di warung-warung. Begitu juga para pemilik depot air minum galonan yang mengisi galon dengan merk AMDK. Sebab bukan tidak menutup kemungkinan, pengusaha AMDK akan mengalami kerugian dan komplain dari konsumen yang membeli air galon tak sesuai merk. <br /><br />“Ada juga yang protes atas perubahan rasa atau kualitas air karena label di galonnya punya kami, sedangkan isinya bukan dari kami. Ini kan sangat merugikan kami. Jadi mestinya pemerintah tidak dengan mudah mengeluarkan ijin untuk pengisian air galon,”ujarnya.<br /><br />Menurutnya perusahaan tempatnya bekerja hampir setiap bulanya di datangi oleh petugas pemeriksa baik dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten. Misalnya dari balai POM  dan dinas kesehatan setempat. <br /><br />Ditempat terpisah, kabid perindustrian disperidagkop dan UKM sintang Mahadum Marikan mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah dinas terkait memang pernah melakukan penertiban. Namun ternyata upaya itu tidak memberikan dampak yang signifikant. Sebab usaha pengisisn air galon terus tumbuh bagai jamur di musim hujan. <br /><br />“Aturanya sebenarnya sudah jelas, bahwa depot pengisian air minum itu tidak boleh menjual air galon dengan menitipkan di warung-warung, tapi haya untuk isi ulang ditempat saja,”jelasnya.<br /><br />Regulasi yang mengatur ketentuan itu adalah peraturan menteri Nomor 651 tahun 2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdaganganya. Bagi yang melanggara aturan ini tentu saja sanksi pidana akan menunggu. Apa lagi bagi mereka yang menjual air isi ulang depot dengan masih menggunakan label merk dagang usaha lain. <br /><br />“Sebenarnya kita sudah pernah undang mereka untuk dudk bersama, sampai 3 kali. Namun memang hal ini menjadi dilematis karena kemudian kita dibenturkan pada masalah hak untuk usaha dan lain sebagainya,”ujarnya.<br /><br />Sementara hingga saat ini baru ada 4 AMDK dan 40 depot isi ulang air minum yang mengantongi izin dari kantor layanann satu atap. Masyarakatpun dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi dan memilih air galon yang akan dibeli. <strong>(*)</strong></p>