Desa Poring Tetapkan APBDes Perubahan

oleh
oleh

Badan Perwakilan Desa (BPD) Poring kecamatan Nanga Pinoh, menggelar Musyawarah Desa Penetapan APBdes perubahan di kantor desa Poring pada Kamis (16/11), musdes tersebut dihadiri oleh camat Nanga Pinoh Daniel, pendamping desa, serta masyarakat. <p style="text-align: justify;">Dalam musdes tersebut, kepala desa Poring menjabarkan beberapa item perubahan pada anggaran belanja yang terjadi pada APBdes, perubahan ini dilakukan karena ada beberapa hal, pertama anggaran dari Provinsi tidak turun serta adanya pengurangan anggaran dari Pemkab Melawi.<br /><br />“Maka dari itu perubahan ini untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jadi ada beberapa anggaran yang digeser dan dikurangi, disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas, jadi jangan sampai beranggapan kalau kades yang makan uangnya” kata Kades Poring.<br /><br />Dia mengungkapkan, adanya musdes inilah sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran, jangan sampai ada kecurigaan, sebab perubahan inipun dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.<br /><br />“Sekarang ini banyak yang mengawasi, jadi sudah menjadi kewajiban saya selaku kuasa pengguna anggaran untuk mengelola dana desa ini sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, Daniel,  berharap format acara musdes bisa dilaksanakan lebih baik, sebab ini juga menyangkut wibawa BPD sebagai penyelenggara kegiatan. Kata dia, dalam musdes seperti ini hanya BPD yang mempunyai hak suara.<br /><br />“Kalau masih ada yang melakukan protes dari masyarakat di luar BPD, bearti musyawarah sebelumnya tidak melibatkan masyarakat, padahal di forum ini yang berhak menyampaikan pendapat hanya musdes, yang lain hanya sebagai tamu undangan saja,” katanya.<br /><br />Maka dari itu format acara hendaknya disiapkan secara baik, dimana posisi BPD duduk, kemudian dimana posisi tamu undangan duduk, selain itu materi yang akan disampaikan juga sudah jelas sehingga acaranya tidak sampai terganggu. “Forum ini sudah cukup baik, hanya perlu lagi diperbaiki,” katanya.<br /><br />Dalam permendagri juga sudah diatur, bahwa saat ini perangkat desa mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain menyampaikan laporan pertanggung jawaban diakhir tahun, kemudian ada juga kewajiban menyampaikan laporan diakhir masa jabatan, karena dalam waktu dekat kades Poring akan mengakhiri jabatannya. <br /><br />"Kemudian laporan penganggaran akhir tahun anggaran kepada BPD, dan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah,” katanya.  (KN)</p>