Dewan Ajak Masyarakat Terima Lapang Dada Putusan MK

oleh
oleh
Tuah Mangasih

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih meminta seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat menerima putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02.

“Saya pikir MK merupakan lembaga tertinggi hukum kita di Indonesia dan itu sifatnya mengikat bagi seluruh warga negara. Jadi sudah sepantasnya kita harus menerima putusan itu semua,” ujar Tuah saat ditemui di Kantor DPRD Sintang.

Dengan putusan tersebut kata Tuah, maka dinamika Pilpres 2019 yang memakan biaya sangat besar sudah selesai. Kalau memang mau berlaga lagi, kumpulkan energi untuk lima tahun ke depan.

“Pada intinya kita harus hormati putusan itu. Beda pilihan itu biasa, sekarang mari kembali bersatu untuk membangun Indonesia yang kita cintai ini. Kita buat kondusif, karena kalau tidak kondusif semuanya bakal tidak nyaman,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan, memang putusan tersebut pasti ada yang merasa kecewa, namun tetaplah harus menerima dengan lapang dada. Sementara kepada presiden terpilih, diharapkannya dapat mengakomodir seeluruh kalangan masyarakat, baik yang mendukungnya pada Pilpres lalu maupun yang tidak.

“Dengan demikian, maka presiden akan tenang menjalankan program kerjanya untuk bisa membangun negara kita ini sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Tuah juga mengharapkan, priode kedua masa kepemimpinan presiden terpilih priode 2019-2024 ini, pembangunan merata sampai ke pelosok-peleosok daerah, bukan hanya daerah-daerah tertentu saja.

“Dan pastinya kinerja yang bagus dapat dilanjutkaan dan yang kurang bagus dapat diperbaiki,” pungkasnya. (*)