Dewan Anggap Pengawasan Bawaslu Tak Maksimal

oleh
oleh
Jpeg

Melawi-RK. Anggota DPRD Melawi, Nur Ilham mengatakan, Pelaksanaan Pemilu 2019 di Melawi terasa tidaklah demokratis. Sebab banyak sekali pelanggaran terjadi sebagaimana melanggar ketentuan undang-undang nomor 7. Namun sayangnya pelanggaran pelanggaran tersebut terkesan diabaikan begitu saja, sehingga kecurangan dilapangan terkesan tak terlihat bagai hantu yang gentayangan
“Banyak masyarakat yang tanya ke saya perihal undang-undang nomor 7 tentang pelanggaran pemilu. Menurut dari brosur yang disebarkan dari pihak Bawaslu Kabupaten maupun kecamatan. Sanksi pada undang-undang nomor 7 itu sangat luar biasalah sanksi-sanksinya tu. Tapi pas pelaksanaannya dilapangan ternyata sangat luar biasa ambur adulnya tak tentu rudu. Bisa dikatakan. Pemilu kali i i bobok pelaksanaan pemilu,” paparnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, yang menjadi pertanyaan masyarakat, apa sebenarnya tugas dan fungsi Bawaslu maupun Panwascam. Mengapa pengawas terkesan asal asalkan, hanya menunggu laporan yang masuk saja, sementara yang terjadi di lapangan terkesan diabaikan.
“Apakah Bawaslu atau Panwascam keliru dengan menafsirkan undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pelanggaran terjadi di depan mata Panwas semacam bungkam. Lalu siapa yang diamanahkan untuk menegakkan undang-undang tersebut. Sementara jika masyarakat mencoba mengangkat pelanggaran, penuh dengan tekanan dan intimidasi yang menyangkut nyawa. Lalu siapa yang telah di aju atau dipayungi hukum oleh Negara untuk menindaklanjuti. Petugas yang mengawasi menganggap tidak ada permasalahan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Melawi, Johani sebelumnya sempat mengatakan, cukup banyak yang menyampaikan terkait pelanggaran pelanggaran di lapangan, seperti money politik. Namun tidak bisamembuktikannya., bahkan ketika melaporkan ke Bawaslu kita minta untuk memberikan. Berkas laporan lengkap beserta buktinya itu pun tidak dilengkapinya.
“Kami bukan lembaga hukum kejaksaan yang bisa memanggil orang begitu saja. Jadi ketika melaporkan pelanggaran, kita selalu menampung, dan ketika tidak cukup berkas, maka kami meminta agar dilengkapi berkas formil materialnya. Jika itu tidak bisa dilengkapi, maka laporan tidak bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya. (ed/KN)