Dewan Bentuk Tiga Pansus Bahas Delapan Raperda

oleh
oleh

Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga panitia khusus (Pansus) guna membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). <p style="text-align: justify;">Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru, Sukardi di Kotabaru, Senin mengatakan, delapan Raperda yang kini dibahas berasal dari empat buah Raperda inisiatif dewan dan tiga Raperda usulan dari eksekutif.<br /><br />"Dalam keputusan DPRD No 28 yang dihasilkan dalam sidang paripurna telah dibentuk tiga pansus yang bertugas untuk membahas dan penggodokan terhadap delapan raperda tersebut," kata Sukardi.<br /><br />Dijelaskan, pansus I diketuai, Hj Nur Aaida dan wakil ketua, Geriyanto, yang bertugas untuk membahas terhadap tiga Raperda yakni tentang kerjasama desa. Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang. Dan Raperda tentang ijin usaha industri.<br /><br />Pansus II dengan ketua Arbani dan H Genta Kusan sebagai wakil ketua, mengemban tugas menggodok dan membahas Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner.<br /><br />Sedangkan Pansus III yang diketuai Suji Hendra dan wakil ketua H Rustam Effendy, bertugas untuk membahas dan menggodok Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Raperda tentang perubahan atas perda No2 Th 2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan kedua atas perda No3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.<br /><br />Menurut Sukardi, ke delapan raperda tersebut mendesak untuk diundangkan menjadi Perda mengingat urgensinya dalam mengatasi permasalahan di kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Harapan kami ke delapan Raperda tersebut dapat langsung ditindak lanjuti, sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda, tentunya setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam," ujarnya.<br /><br />Dengan ditetapkannya raperda menjadi perda nanti, lanjut Sukardi, maka capaian kinerja dewan khususnya Banlegda DPRD Kotabaru masa kerja 2015 telah 100 persen dari target pembuatan produk hukum berupa Perda. (das/ant)</p>