Dewan Berikan Apresiasi ke Polisi Sintang, Berhasil Ungkap Kasus Prorstitusi Online

oleh
oleh
Wakil Ketua DPRD Sintang. Terry Ibrahim

SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian resort Sintang yang berhasil membongkar kasus prosititusi online di Bumi Senentang.

Menurut Terry, Polisi Resort Sintang sudah bekerja sangat baik dan semaksimal mungkin dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan tentu juga kenyamanan untuk masyarakat Kabupaten Sintang.

“Saya selaku wakil rakyat, mengucapkan terimakasih untuk jajaran Polres Sintang yang telah bekerja keras demi kebaikan masyarakat. Tentu dengan terbongkarnya bisnis lendir ini, dapat mencegah tindakan asusila,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD setempat, Jumat (17/5/2019).

Apalagi, kata Terry ini bulan Ramadhan, dimana perbuatan tersebut sudah selayaknya ditindak tegas. Karena dapat meresahkan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Di saat bulan yang suci ini, kenapa masih ada orang yang mencari keuntungan dengan cara tidak baik seperti itu. Saya merasah sedih melihatnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Senentang, untuk tidak berbuat sesuatu yang melanggara aturan dan norma-norma hukum yang berlaku.

“Tolonglah, hal-hal yang bertentangan dengan asusila, yang tidak bekenan di hati masyarakat, agar dapat dihentikan. Apalagi ini bulan puas, hargailah umat Muslim yang sedang menjalankannya,” harapnya.

Ia juga meminta, agar oknum yang berbuat tindakan tidak terpuji tersebut, dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Polisi pasti lebih paham akan sanksi yang akan diterima oleh pelaku, kita yakin pelaku akan menerima ganjaran sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sintang berhasil meringkus pria 27 tahun berinisial F, yang merupakan mucikari dari kasus prostitusi online, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 21.43 WIB, di salah satu hotel, Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning Kota.

Dari pengakuan tersangka, bahwa bisnis haramnya tersebut sudah dijalankannya sejak tahun 2016 lalu, namun sempat berhenti cukup lama dan kembali digelutinya pada tahun 2019 ini.

“Sudah lama berhenti, baru pertama kali ini lagi saya melakukan pekerjaan ini, tapi langsung ketahun sama polisi,” ujar tersangka saat ditanya awak media pada Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Kamis (16/4), di halaman Mapolres setempat.

Ia mengakui, bahwa cara promosi yang dilakukannya hanya mengunakan media sosial WhatsApp, dimana ada lebih dari lima wanita pekerja yang berada dibawah naungannya. Harga pun bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.

“Setiap transaksi saya mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp600 Ribu. Pemesannya dari kalangan umum dan pernah juga dari pejabat,” pungkasnya. (*)