Dewan Evaluasi SKPD Dalam Berikan Pelayanan

oleh
oleh

Komisi A DPRD Kota Pontianak akan melakukan evaluasi terkait kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan standar pelayanan minimal (SPM). <p style="text-align: justify;"><br />"Evaluasi itu kami lakukan guna mengetahui apakah SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak telah melaksanakan amanah Undang-undang terkait menerapkan standar pelayanan minimal," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak HM Safiun seusai memimpin rapat dengan beberapa kepala SKPD di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ketua komisi yang antara lain membidangi pemerintahan itu menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD, pihaknya akan memanggil kepala instansi terkait yang masih belum sepenuhnya menerapkan SPM sesuai anjuran UU.<br /><br />"Meskipun dalam pertemuan kami hari ini para kepala SKPD yang berhubungan langsung dengan kepengurusan berbagai izin seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak mengakui telah menerapkan SPM, tetap akan kami lakukan evaluasi," kata Safiun.<br /><br />Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas menambahkan, standar pelayanan minimal wajib dilaksanakan oleh semua SKPD karena memang sudah menjadi tugas mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />"Kalau kepengurusan sebuah izin bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat. Pola pelayanan seperti itu sudah tidak zamannya lagi diterapkan sehingga setiap PNS dituntut untuk bekerja secara maksimal dan profesional," katanya.<br /><br />Hartono Azas meminta, sejumlah SKPD yang membidangi semua kepengurusn izin hendaknya membuat papan pengumuman yang berisi cara-cara kepengurusan izin serta berapa besar uang yang harus dikeluarkan dalam kepengurusan suatu izin tersebut.<br /><br />"Hal itu dilakukan agar kami mengetahui kapan suatu izin bisa selesai dan untuk menekan praktek percaloan dalam mengurus suatu izin usaha," kata Ketua DPRD Kota Pontianak.<br /><br />Kepala BP2T Kota Pontianak Saiful Rachman menyatakan, Pemkot Pontianak memang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan murah dalam semua kepengurusan izin usaha guna mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak perizinan serta mempermudah investor untuk menanamkan modalnya untuk berusaha di Pontianak.<br /><br />"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Kalaupun ada yang lambat karena permasalahan persyaratan yang belum lengkap," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>