Penurunan Tarif Tiket Pesawat Harus Tetap Perhatikan Keselamatan

oleh
oleh

JAKARTA – Tarif tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini menjadi sorotan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena dinilai akan membebani daya masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Meski Kementerian Perhubungan telah memerintahkan maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen, Anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena menegaskan penurunan tarif tiket pesawat harus tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan penumpang.

“Cari jalan terbaik. Selama masih seperti ini, kita masih akan terus marah kalau kita tidak bisa mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Jangan hanya Garuda Indonesia saja, kalau mau menurunkan harga tiket, tetap dipikirkan keamanannya. Bisa nggak tetap aman, karena ini yang paling penting,” tegas Idris saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh jajaran Kementerian BUMN Bidang Transportasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain Kementerian BUMN, RDP juga dihadiri oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. Pelni (Persero), Perum Damri dan PT Pertamina (Persero).

Politisi Partai Golkar ini juga menilai bahwa TBA yang ditetapkan sudah sejalan dengan keselamatan penumpang. “Sudah benar ini tarif batas atas, kalau diturunkan menjadi sangat murah, ini sangat bahaya karena mengenai keselamatan penumpang. Memang harus diakui, sekarang sepi. Makanya kalau memang ingin murah bisa naik LCC (Low Cost Carrier). Hanya saja kan masyarakat tidak bisa seperti itu, untuk itu harus segera disesuaikan,” pungkasnya.

RDP menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Komisi VI DPR RI mengimbau jajaran Kementerian BUMN untuk terus melakukan optimalisasi dan pengawasan, serta ikut bertanggung-jawab terhadap BUMN terkait transportasi dan asuransi kecelakaan dalam memberikan pelayanan arus mudik dan arus balik dengan tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, lancar dengan harga yang terjangkau dan wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (alw/sf)

Sumber: http://dpr.go.id