Dewan Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Terhadap Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan

oleh
oleh
Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward

SINTANG, KN – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang telah disegel oleh Kepolisian Resort Sintang karena diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsensi. Selama penyegelan berlangsung 15 perusahaan itu dilarang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.

“kalau perusahaan terbukti bersalah juga harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku jangan hanya masyarakat kecil saja yang diproses,” pinta Jeffray Edward, beberapa hari yang lalu.

Jeffray Edward mengaku mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sintang tersebut. Meski begitu dia juga berharap penyelidikan tersebut diterapkan secara netral.

“Jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kalau mereka bersalah ya tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pihak yang bersalah harus sama di mata hukum,” tegasnya.

Selain itu Jeffray juga menyayangkan kasus karhutla kembali terjadi di Kabupaten Sintang tahun pada tahun 2019 ini dan mengakibatkan Sintang dikepung kabut asap pekat. Dampak nya semakin meluas hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

“ke depannya harus dapat kita antisipasi lebih dini di musim kemarau, agar kasus karhutla tidak kembali terjadi. Aktivitas kita terganggu akibat dampak dari kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Sintang AKBP Ade Hariadi juga mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang lahan konsesinya terbakar tersebut.

“jika dalam penyelidikan ini pihak perusahaan terbukti melakukan tindak pidana, maka akan kita tinggalkan statusnya menjadi penyidik. saat ini ada 4 perusahaan yang masih kita lakukan proses penyelidikan,” kata Kapolres. (*)