Dewan Minta Pempus Tinjau Ulang Regulasi penerimaan CPNS

oleh
oleh
terry Ibrahim

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada Pemerintah Pusat

(Pempus) untuk meninjau ulang kembali aturan dan regulasi penerimaan CPNS 2018.

Pasalnya, tiga passing grade yang ditetapkan oleh BKN, yakni TKP minimal 143, Tes Intelegensia

Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 75, dinilai sangat tinggi dan

tidak mungkinkan anak-anak kita memenuhi kebutuhan tersebut.

“Saya rasa aturan dan regulasinya itu perlu ditinjau ulang, sehingga anak – anak kita di daerah

ini dapat memenuhi kebutuhan dari pada formasi yang ditetapkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang,

Terry Ibrahim, Jumat (9/11/2018).

Passing grade BKN, kata Terry, menjadi polemik sendiri bagi para peserta CPNS 2018. Sebab, kurang

1 nilai saja, peserta dinyatakan tidak lulus.

“Tentunya kita sangat sedih ya, karena berbulan-bulan para peserta tes CPNS 2018 ini menyiapkan

diri mereka. Namun saat mereka berhadapan dengan persoalan itu, dan hanya kurang 1 nilai saja,

semua harapan mereka untuk lulus tidak tercapai,” katanya.

Menurut Terry, jumlah pelamar CPNS 2018 terlihat cukup siginifikan. Sayangnya, dari 500 peserta

mengikuti tes CAT selama satu hari, yang dinyatakan lulus kemungkinan besar hanya 5 hingga 8 orang

saja.

“Buktinya di Sintang, dari hari pertama hingga hari kedua tes CAT yang lolos hanya 16 peserta. 984

peserta lainya gugur. Kondisi ini sangat kita sayangkan. Bukanya anak-anak kita tidak mampu

memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan. Tetapi regulasi dan aturan passing grade BKN dinilai

terlalu tinggi,” tuturnya.(Xe)