Dewan Pers Terima 421 Pengaduan Pada 2010

oleh
oleh

Dewan Pers menerima 421 pengaduan yang terdiri dari 117 pengaduan langsung dan 304 tembusan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik selama Februari hingga November 2010. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Jakarta, Rabu (29/12/2010), menjelaskan sebanyak 38 kasus dari pengaduan yang diterima, berhasil diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers. <br /><br />Sementara, sisanya diselesaikan melalui surat atau komunikasi langsung dengan pihak terkait. <br /><br />Selain itu, Agus menuturkan Dewan Pers juga menangani beberapa kasus etika pers tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. <br /><br />Ia menjelaskan, hasil mediasi dan penanganan kasus yang dilakukan Dewan Pers menunjukkan sekitar 80 persen menyatakan media atau jurnalis melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam berbagai bentuk. <br /><br />"Sanksi yang dijatuhkan Dewan Pers untuk pelanggaran kode etik adalah pemuatan hak jawab, pemuatan hak jawab disertai dengan permintaan maaf, dan keharusan mengikuti pelatikan jurnalistik," ujarnya. <br /><br />Menurut dia, 95 persen sanksi ini ditaati oleh media dan jurnalis yang bersangkutan. Hanya sedikit media yang tidak menaati keputusan atau rekomendasi Dewan Pers tersebut. <br /><br />Lebih lanjut Agus mengatakan, banyaknya pengaduan ke Dewan Pers ini menunjukkan peningkatan kesadaran berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah-masalah pemberitaan media dan penegakan kode etik jurnalistik. <br /><br />Namun, di sisi lain, pengaduan-pengaduan ini juga menunjukkan masih banyak masalah dengan jurnalisme di Indonesia, terkait penegakan kode etik. <br /><br />"Banyak pengaduan ke Dewan Pers menunjukkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan media dan banyaknya pihak yang merasa dirugikan olehnya," katanya. <br /><br />Berkaitan dengan persoalan dalam dunia jurnalistik ini, Agus menegaskan fungsi Dewan Pers bukanlah sebagai pembela media, melainkan menegakkan kode etik jurnalistik dan melindungi kemerdekaan pers. <br /><br />Sementara itu, dalam catatan akhir tahunnya, Dewan Pers mencermati kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama setahun ini. <br /><br />Peringkat pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Hasil penelitian "Reporters Without Borders" (RSF) 2009, menempatkan Indonesia pada posisi 101 dari 175 negara di dunia. <br /><br />Kemudian pada 2010 Indonesia berada di posisi 117 dari 178 negara di dunia. <br /><br />"Artinya kemerdekaan pers di Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan negara-negara demokratis di dunia," kata Agus. <br /><br />Salah satu penyebab menurunnya peringkat kemerdekaan pers di Indonesia adalah tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis atau media. Dewan Pers mencatat terdapat 25 kasus kekerasan terhadap media, sepanjang 2010. <br /><br />Terkait dengan kemerdekaan pers ini, Dewan Pers menyerukan pada insan pers agar kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab dan disiplin, penghormatan terhadap hukum dan kode etik, terus menerus meningkatkan kualitas dan integritas dengan dituntun hati nurani yang benar dan adil. <strong>(phs/Ant)</strong></p>