Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, menyatakan perusahaan pers wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. <p style="text-align: justify;">"Bagi perusahaan pers yang tidak memberikan upah sesuai UMP berarti melanggar peraturan standar perusahaan pers dan berarti tidak menghargai nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat pers,"kata Wina usai sosialiasasi penerapan standar kompetensi wartawan di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Dengan demikian, tuturnya, perusahaan tersebut bukan perusahaaan yang memenuhi standar, karena tidak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga tidak dapat memenuhi kaidah di dalam masyarakat pers.<br /><br />Disinggung mengenai sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap wartawan, Wina mengatakan dewan pers baru membentuk sistem terkait hal tersebut.<br /><br />Tentu sanksi ini harus juga dipikirkan mekanismenya, yang bukan dalam bentuk pidana tapi perusahaan semacam ini tidak dianjurkan untuk berpraktek karena tidak mempunyai kemampuan, tegasnya.<br /><br />Dijelaskannya, standar perusahaan pers disusun untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional sebagai pedoman agar pers mampu menjalankan fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.<br /><br />Ditambahkannya kemerdekaan pers adalah milik rakyat sehingga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, standar kompetensi wartawan yang merupakan salah satu wujud dari satu pelaksanaan kemerdekaan pers.<br /><br />Hanya dengan wartawan yang kompeten maka pelaksanaan kemerdekaan pers dijaga dan wartawan yang memiliki standar kompetensi saja yang melaksanakan kode etik dengan benar dan membuat berita secara profesional, ujarnya.<br /><br />Dalam hal ini, jika kepentingan publik dijaga tanpa standar kompetensi maka wartawan bukannya melaksanakan kemerdekaan pers tapi justru bisa mencederai, mengganggu dan malah merusak.<br /><br />"Oleh karena itu masyarakat pers sudah sepakat bahwa standar kompetensi wartawan harus segera dilaksanakan dalam waktu secepatnya,"ucapnya.<br /><br />Karena setelah wartawan memiliki kompeten maka akan jelas menempatkan posisi sebagai profesi yang profesional sehingga berhak dengan segala kehormatan, hak dan kewajibannya.<br /><br />Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>