Dewan Pertanyakan Kejelasan Belanja Daerah

oleh
oleh
Markus Jembari

SINTANG – Anggota DPRD Kabupetan Sintang Fraksi Demokrat, Markus Jembari menyampaikan bahwa komponen belanja tidak langsung Kabupaten Sintang mengalami peningkatan sebesar 0,49 % atau sebesar 1,15 triliun rupiah dimana terjadi peningkatan pada anggaran bantuan sosial DAK Afirmasi perumahan dan Pamsimas dan belanja bagi hasil pemerintah propinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa.

Dia mengatakan Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa, komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang menangananya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau atar pemerintah daerah ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta kejelasan gambaran totalitas dari belanja tidak langsung terutama untuk peningkatan pada anggaran bantuan sosial DAK afirmasi perumahan dan pamsimas dan belanja bagi hasil pemerintah propinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa,” ujar Markus Jembari, pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Sintang, Senin (05/11/2018).

Belanja langsung menjadi sebesar 8005 milyar rupiah atau meningkat 6,63 % dari tahun 2017, dimana peningkatan terjadi berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah secara menyeluruh. Markus menerangkan bahwa Fraksi demokrat berpendapat hal tersebut menuniukan keseriusan pemerintah dalam upaya pencapaian visi, misi dan prime over pada tahun ke tiga (3) yaitu tahun percepatan, sehingga target RPJMD tahun 2016-2021 dapat tercapai.

“Terutama dan utama penganggaran akan proyek fisik infrastruktur dasar yang masih kita rasakan selama ini di daerah-daerah perhuluan dan daerah-daerah lain . Kami berharap agar dalam pelaksanaan implenientasi alokasi untuk dana belanja langsung kedepan lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.

Wakil Bupati Sintang Askiman menyampaikan bahwa belanja bantuan sosial yang bersumber dari DAK Afirmasi perumahan dianggarkan sebesar Rp. 7.575.000.000.00 (tujuh milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang petunjuk operasional penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dijelaskan kriteria teknis untuk bidang perumahan dan permukiman dirumuskan melalui indeks teknis dengan diutamakan untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru perumahan swadaya dan pembangunan pemenuhan kebutuhan rumah di lokasi khusus/tertentu.

“Sasaran DAK Affirmasi perumahan adalah masyarkat di Kabupaten Sintang yang memiliki rumah tidak layak huni, serta rumah khusus bagi didaerah tertinggal, perbatasan negara, dan pulau kecil terluar. Karena sasarannya adalah masyarakat maka mekanismme penganggaran dapat dilakukan Sementara belanja bantuan sosial pamsimas pada kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar rp. 735.000.000,00
“Belanja bagi hasil kepada desa dianggarkan sebesar rp. Rp.6.921.420.941,00 ini mengacu kepada pelaksanaan pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 97 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pemerintah Kabupaten/kota menganggarkan belanja bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota,” terangnya. (Tim)