Dewan Sampaikan Padangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap APBD Perudahan 2016

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senin (26/09/2016) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun anggaran 2016. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Sidang DPRD Sintang dan di pimpin oleh Petrus Sandan yang didampingi oleh Terry Ibrahim. <br /><br />Hadir dalam Rapat paripurna , Wakil Bupati Sintang Askiman, Forkorpimda, dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.<br /><br />Dalam pidato pengantarnya,  Petrus Sandan mengatakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun anggaran 2016 berdasarkan surat-surat masuk pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan tiga tahun 2016.<br /><br />Sebagai mana di ketahui pada paripurna ke-2 pada tanggal 23 September  2016 yang lalu, Bupati Sintang telah menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2016.<br /><br />Sesuai prosedur mengenai tata cara pembentukan Perda yang diatur dalam ketentuan pasal 92 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor; 1 Tahun 2014, maka sebelum materi Raperda tersebut dibahas dalam rapat kerja komisi, Gabungan komisi bersama bupati atau pejabat yang ditunjuk maka Fraksi-Fraksi DPRD Sintang akan menyampaikan pandangan umum fraksi (PUF) pada rapat paripurna, jelas Sandan. (KN)</p>