Dewan Sorot Investor Sawit di Serawai Ambalau

oleh
oleh
Perkebunan Kelapa Sawit

SINTANG – Perusahaan perkebunan sawit tidak pernah luput dari perhatian anggota legislatif di Sintang. Apalagi keberadaan investor tersebut diharuskan berkontribusi positif bagi pemkembangan daerah. Kendati demikian masih ditemukan investor yang belum menunaikan kewajibanya bagi daerah dan masyarakat tempat mereka berinvestasi.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksi juga menyinggung terkait kejelasan realisasi kewajiban pihak investor di Kabupaten Sintang. Pasalanya tidak sedikit perusahaan perkebunan di Kabupaten ini.

“Diharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mempertanyakan kepada perkebunan sawit yang ada di kecamatan Serawai dan Ambalau. Khusus di kecamatan Ambalau yaitu PT SSA yang belum memberikan kepastian terhadap pembagian plasma, termasuk pabrik yang sudah ditentukan oleh aturan yang sudah ada dan juga pelaksanaan CSR,” usul Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Agustinus pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Sintang, Senin (05/11/2018)

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan PENERIMA IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang tentang kewajiban perusahaan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan yang intinya pemegang izin usaha perkebunan yang melakukan pembangunan kebun kemitraan masyarakat dan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan konversi atau pembebanan kredit pembangunan kebun kemitraan dialihkan kepada koperasi/pekebun mitra,” terang Askiman.

Kemudian berkaitan dengan berdirinya pabrik kelapa sawit, PT SSA telah memiliki izin usaha perkebunan terintegrasi kebun dan pabrik sawit dari Bupati Sintang dengan nomor 620 tahun 2011, tanggal 10 juni 2011, luas 14.038 hektar dan unit pengolahan dengan kapasitas 60 ton tbs/jam.

“Perkembangan penanaman sampai dengan tahun 2017 seluas 1.791 hektar sedangkan untuk membangun sebuah pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton TBS/jam harus memiliki luas tanam minimal 10.000 hektar. Namun kami akan berkoordinasi untuk mempercepat pembangunan kebun sawit kepada PT SSA dengan pasokan bahan baku TBS minimal,” unngkapnya.

Askiman juga mengatakan bahwa PT SSA telah melaksanakan CSR di kabupaten Sintang,” antara lain memberikan bea siswa untuk 3 orang dengan nilai rp. 14.400.000 per tahun, menyiapkan alat berat untuk perbaikan lapangan bola, bantuan partisipasi transport untuk kegiatan gereja,” pungkasnya. (Tim)