Dewan Sorot Pemkab Sintang Terkait Optimalisasi Tata Kelola Pengelolaan Belanja Daerah

oleh
oleh
Heri Jambri

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang juga menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait optimalisasi tata kelola pengelolaan belanja daerah. Sebagaiman diketahui, pengelolaan belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2018 dari target sebesar 2,07 trilyun dapat terealisasi sebesar 1,87 trilyun atau dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 88,42%.

Penyerapan ini terdiri dari belanja tidak langsung yang terealisasi sebesar 1,07 trilyun atau 91,57 %. Dari ditarget sebesar 1,17 trilyun dan belanja langsung yang terealisasi sebesar 792 milyar atau 84,29 % dari sebesar 895 milyar.

Anggota DPRD Sintang, Heri Jambri mengatakan pihaknya meminta kepada pemda Sintang agar kebijakan belanja daerah Kabupaten Sintang lebih ditekankan pada peningkatan pelayanan masyarakat yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang effektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan azaz Keadilan dan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.
“Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.,” ujarnya.

Dikataknnya anggaran belanja diklasifikasikan menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, kebijakan belanja daerah pada tahun 2018 tetap ditekankan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan upaya memenuhi kebutuhan dasar sarana dan prasarana pelayanan.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan diupayakan agar pelayanan bergeser dan menjadi lebih dekat kepada masyarakat.
Jarot menjelaskan arah kebijakan belanja daerah pada tahun 2018 diantaranya kebijakan terkait pemenuhan belanja yang bersifat mengikat seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.

Kemudia kebijakan terkait pemenuhan belanja prioritas dalam pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2016-2021, mengedepankan program-program yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta dukungan pencapaian 9 prioritas pembangunan nasional (nawa cita) sebagaimana diamanatkan pada RPJMN 2015-2019.

“kemudia kebijakan terkait pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintah daerahyang terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,” papar Jarot. (TS)