Dewan: Tatip Harus Menyesuaikan SOPD

oleh
oleh

Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tatib DPRD Sintang Tuah Mangasih, mengatakan pembentukan pansus ini dilakukan sehubungan adanya perubahan SOPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“karena ada perubahanan dan penambahan didalam SOPD, baik perubahan nama dan penambahan SOPD baru, dengan demikian tatib DPRD harus menyesuaikan itu,” ujar Tuah Mangasih yang juga Ketua Komisi C DPRD Sintang saat ditemui media ini usai rapat kerja pansus di ruang rapat paripurna, Kamis lalu.<br /><br />Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan selain penyesuaian  perubahan SOPD, terjadi pula penyesuaian terhadap Undang-Undang terbaru terkait perubahan  nama  yang semula Badan Legislasi Daerah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).<br /><br />“dalam tatib yang lama kita masih menggunakan nama Badan Legislasi Daerah dan itu mesti kita ganti, kalau tidak kita menyalahi, sebab dewan bekerja sesuai dengan tatib dewan itu sendiri,” terangnya.<br /><br />Dikatakan Anggota DPRD Dapil Tempunak Sepauk ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan rapat kerja membahas perubahan tatib pada  (Kamis, 23 Februari 2017).<br /><br />“besok kita konsultasikan atau koordinasi dengan gedung hukum di Pontianak, selanjutnya pada hari senin, 27 Februari 2017 rapat kerja kembali untuk finalisasi, kemudian pada hari selasa pansus harus sudah menyampaikan laporan dalam paripurna,” terangnya.<br /><br />Tuah Mangasih menerangkan pansus sudah memiliki rancangan perubahan tatib, kendati demikian belum dapat disampaikan karena masih belum final.<br /><br />“ini masih bisa berubah, kita juga masih perlu berkonsultasi ke gedung hukum, mungkin ada masukan dari mereka,  yang jelas dapat kita umumkan setelah disampaikan dalam rapat paripurna,” pungkasnya. (KN)</p>