Dibuka Lowongan Guru Pengganti Untuk Daerah Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, membuka lowongan guru pengajar pengganti (jarti). Hal itu dilakukan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah SD dan SMP di Melawi tetap berjalan. Guru pengganti tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kekosongan guru-guru di sekolah-sekolah yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 90 hari atau 3 bulan.

Kepala Disdikbud Melawi, Joko Wahyono mengatakan, di Melawi ini terdapat sekitar 3 ribuan orang guru dengan berbagai latar belakang pendidikan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 700 orang yang bersertifikat pendidik, memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh undang-undang 14 tahun 2005.

“Yang berhak dan harus serta memenuhi syarat untuk itu ada sekitar 1000 orang, dan para guru tersebut sudah mengikuti test secara online di akhir tahun 2017. Mereka yang sudah mengikuti test tersebut, sudah berhak ditetapkan sebagai peserta PPG,” terangnya.

Nah, pendidikan profesi guru tersebut, kalau seorang mahasiswa reguler, harus ditempuh selama 2 semester kuliah, berasrama dengan kurang lebih 40 SKS. Tetapi karena, rata-rata sudah menjadi guru, maka pengalaman belajarnya diperhitungkan, sehingga disebut pendidikan profesi guru dalam jabatan.

“Nah, pada tahun 2018 ini, Kemendikbud memberikan kuota kepada Melawi sebanyak kurang lebih 140 orang guru, pertama 90 han dan ditambah 52 lebih sehingga menjadi 142 orang yang ditawarkan untuk mengfikuti PPG,” jelasnya.

Dan para guru tersebutakan mengikuti pendidikan selama 90 hari atau 3 bulan, di perguruan-perguruan tinggi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK), serta tidak boleh pulang harus diasramakan. “Perguruan tinggi mana, kita masih menunggu keputusan Mendikbud,” ungkapnya.

Joko mengatakan, karena PPG tersebut cukup lama meninggalkan sekolah, maka pemerintah pusat berinisiatif jangan sampai sekolah yang ditinggalkan terjadi kekosongan, karena guru-guru yang pergi PPG.

“Maka dari itu munculkan rencana guru pengganti, yaitu mengangkat guru yang menggantikan peergi PPG tadi. Yang mengangkat itu Mendikbud, tugas guru-guru pengganti tadi, mendidik dan mengajar seperti guru-guru lainnya, syaratnya juga sama. Kalau guru yang pergi PPG dan akan digantikannya tersebut guru yang digantikan tersebut SPG SD, guru kelas, maka harus guru kelas. Kalau guru yangdigantikan tersebut guru olahraga, maka juga harus berpendidikan guru olahraga. Tidak boleh pegawai negeri atau yang sudah kontrak,” jelasnya.

Penerimaan tersebut, kata Joko, dilakukan melalui online. Jadi silahkan mencari tau di internet, di situs PPG guru atau di guru pengganti. Guru pengganti tersebut hanya bekerja selama 3 bulan. “Gajinya sebesar Rp. 1,5 juta perbulan, ditambah uang transport PP ke sekolah dari ibu kota kabupaten, semuanya ditransfer ke rekening masing-masing. Jika selama 3 bulan selesai, maka lepas semuanya,” pungkanya. (Ed/KN)