Diduga Sakit Hati, Temanpun Dibacok Sampai Meninggal

oleh
oleh
Tersangka, SRP bersama barang buktinya ketika diamankan di Polres Melawi

MELAWI – Warga Desa Melona Kecamatan Menukung dihebohkan dengan adanya pembacokan yang dilakukan oleh tersangka SRP (45) kepada seorang pria bernama Simon (38) yang merupakan teman minumnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu sore (18/2) di rumah tersangka. Tersangka diduga sakit hati dengan olokan dan perkataan korbanketika sedang minum alkohol bersama.

Belum ada info yang pasti terkait pembunuhan tersebut, namun Kapolres Melawi AKBP. Ahmad melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Budi Subrigo membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut. Terkait tersebutpun pihak olsek Menukung pada Senin (19/2) telah menerima laporan dari seorang perempuan bermana Liya (22) tahun, alamat desa Melona Kecamatan Menukung Melawi. Yang mana Ia melaporkan bahwa suaminya yang bernama Simon (korban) telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan terluka di bagian kepala dan leher.

Melalui laporan tersebut, pihak kepolisianpun melakukan oleh TKP dan mendapatkan seorang seorang piaberinisial SRP yang diduga sebagai tersangka, mengakui bahwa dirinya sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban Simon hingga meninggal dunia.

“Tersangka SRP yang kini sudah diamankan di Polres Melawi, menjelaskan bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang yang diakuinya milik Ia sendiri, dan pembacokan tersebutpun dilakukan sendiri sendiri. Pembacokan oleh tersangka SRP, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah terduga tersangka SRP. Dari keterangan tersangka pula, Kata Budi, bahwa hal tersebut dilatar belakangi oleh korban yang mengolok tersangka di rumah tersangka saat sedang meminum minuman beralkohol atau arak,” jelas Aiptu Budi.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, juga membenarkan mengenai pembunuhan tersebut. namun Ia juga belum bisa memberikan keterangan yang pasti terkait motif dan kronologis sebenarnya, sebab pihak kepolisian saat ini sedang melakukan rangkaian olah TKP.

“Kami masih bekerja melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan tersangka juga masih dalam pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami keterangan tersangka terhadap motifnya. Jadi motif dan kronologisnya tunggu pemeriksaan dulu ya,” ungkapnya, Senin (19/2).

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Karena perbuatanya yang dengan sengaja mengihilangkan nyawa orang lain, maka tersangka bisa di kenakan pasal 340, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kasus ini lansung ditangani Sat Reskrim Polres Melawi,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Himbauan dari Kapolsek Menukung Ipda Bakti menyampaikan, agar masyarakat menjauhi dan melarang untuk membuat, menjual, mengunsumsi arak serta minuman beralkohol lainnya.

“Karena hal tersebut banyak merugikan kesehatan dan keamanan seperti kasus sekarang ini,” pungkasnya. (Edi/KN)