Diduga Motornya Dicuri, M Lapor Ke Polsek Binjai Hulu

oleh

SINTANG, KN – Di duga telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua merek Supra X Nopol KB 4568 RT milik M (Ibu rumah tangga) di rumahnya yang beralamat di desa Telaga Dua Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang pada hari Kamis (28/3/2019).

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 112 /VII / RES.1.8/ 2019 /Kalbar / Res Sintang / Binjai Hulu, Tanggal 12 Juli 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

Pelapor M (Ibu rumah tangga), melaporkan hal ini ke Polsek Binjai Hulu dengan terlapor inisial K alias K dan 2 (dua) orang saksi yakni saudara M dan saudari E.

Kronologis:
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar jam 20.30 Wiba pelapor M, warga Telaga Dua Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang menyimpan sepeda motor didalam rumah tepatnya diruang tamu.

Setelah itu, sekitar jam 22.00 Wiba pelapor tidur. Besok paginya, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekitar jam 05.00 Wiba, pelapor bangun tidur dan melihat sepeda motor Supra X warna putih Hitam, Nopol KB 4568 RT dengan nomor Rangka MH1JBP118EK022350, nomor Mesin JBP1E102251149819 sudah tidak ada.

Pelapor M mengecek rumah dan melihat pintu belakang tidak terkunci. Setelah itu Pelapor membangunkan anaknya saudari E dan mengatakan kepada anaknya bahwa sepeda motornya telah hilang. Kemudian pelapor memberitahukan kepada tetangga bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Hulu guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah).

Kemudian, pelapor pergi ke Polsek Binjai Hulu dan Melaporkan kejadian tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan :
Setelah mendapat pengaduan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang adanya sepeda motor yang ciri-cirinya seperti milik korban yang berada di Kabupaten Ketapang. Kemudian melakukan pengambilan Ranmor tersebut.

Setelah mengetahui identitas yang diduga pelaku, petugas kepolisian dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa telaga dua Kecamatan Binjai hulu serta mengamankan di Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang diamankan:
1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna putih hitam, Nopol KB 4568 RT, nomor Rangka MH1JBP118EK022350, nomor Mesin JBP1E102251149819.

Tindakan Yang telah dilakukan atas kejadian tersebut yakni, membuat laporan Polisi, memberikan tanda bukti lapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Untuk Rencana Tindak Lanjut pihak kepolisian akan melengkapi Mindik, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas. (Humas/As)