Diknas Kabupaten Akan Cabut SK Untuk 2 Guru SDN Sepan Peturau

oleh
oleh

Kepala dinas pendidikan kabupaten Sintang Y.A.T Lukman Riberu mengaku tidak mengetahui aksi kompak yang dilakukan oknum kepala sekolah dan 2 guru SDN Sepan Peturau kecamatan Ketungau Hulu yang lalai menjalankan tugas. <p style="text-align: justify;">Namun begitu ia memastikan akan mencabut surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan cabang di kecamatan yang dikantongi 2 oknum guru SD tersebut.<br /><br />“Kita akan cabut SK nya dan dua guru itu akan kita kembalikan ke tempat mengajar semua,”tegasnya.<br /><br />Lebih lanjut Lukman menceritakan dirinya merasa terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh kades kepada wartawan terkait aksi “mbelit” dari tugas yang dilakukan oleh 2 orang guru tersebut.<br /><br />Pasalnya belum lama ini, pihaknya baru saja melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri seluruh pimpinan cabang dinas pendidikan di kecamatan dan pengawas pendidikan. Namun saat itu menurutnya tidak ada laporan yang masuk. Akan tetapi bisa saja laporan tersebut menurutnya<br />telah masuk di kepala bidang dan belum diteruskanya kepada dirinya.<br /><br />“Yang jelas kita akan segera sikapi dan lakukan cros cek ke lapangan,”tegasnya.<br /><br />Dijelaskan Lukman bahwa kepindahan seorang tenaga pendidik ke sekolah lain harus dengan ijin dinas kabupaten. Bukan dari dinas kecamatan.<br /><br />“Bisa saja dilakukan kalau sifatnya mendesak. Misalnya nyawa si guru terancam atau guru yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan khusus karena sakit. Itu pun prosedurnya harus tetap dengan sepengetahuan kepala dinas pendidikan,”jelasnya.<br /><br />Ditanya apakah oknum guru yang melalaikan tugasnya tersebut akan mendapatkan sanksi, Lukman mengatakan bila dua oknum guru tersebut tidak menjalankan tugasnya ditempat dia dititipkan oleh dinas cabang, maka dipastikanya sanksi akan diberikan. Namun bila yang bersangkutan menjalankan tugas, maka tentu akan ada pertimbangan. Namun menurutnya satu yang dipastikan bahwa guru tersebut akan dikembalikan ke tempat tugasnya semula dan SK dari dinas cabang akan dicabut.<br /><br />“Apalagi alasan yang digunakan karena untuk menghindari pemecatan, jelas ini tidak bisa,”tegasnya. <strong>(*)</strong></p>