Dimanapun Presiden Wajib Berbahasa Indonesia

oleh
oleh

Presiden Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia di manapun berada ketika melakukan pidato resmi kenegaraan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang mengenai penggunaan bahasa. <p style="text-align: justify;">Presiden Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia di manapun berada ketika melakukan pidato resmi kenegaraan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang mengenai penggunaan bahasa.<br /><br />"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang disahkan pada Juli di tahun itu, maka presiden wajib berpidato menggunakan Bahasa Indonesia meski berada di luar negeri," kata Kepala Bidang Pengembangan Bahasa- Pusat Bahasa- Depdiknas Sugiono di Samarinda, Kamis.<br /><br />Pernyataan itu disampaikan Sugiono saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di Kantor Gubernur Kaltim.<br /><br />Dia melanjutkan, dalam pasal 28 UU tersebut, dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri.<br /><br />Dalam UU itu juga disebutkan, bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, namun bahasa asing boleh disertakan dengan tujuan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing bagi para peserta didik.<br /><br />Sedangkan dalam pasal 36 ayat 3 disebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, lembaga pendidikan, dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia.<br /><br />Di sisi lain lanjut dia, pemerintah juga wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman.<br /><br />Pemerintah daerah juga wajib mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap dapat memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.<br /><br />Pembinaan dan perlindungan sastra daerah itu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah, di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.<br /><br />Mengenai lagu kebangsaan atau lagu Indonesia Raya ujarnya, tidak boleh dinyanyikan untuk iklan yang berorientasi pada komersial. Lagu Indonesia Raya juga tidak boleh digunakan sebagai nada dering telepon.<br /><br />"Jika Lagu Indonesia Raya digunakan sebagai nada dering telepon, maka harus didengarkan dengan seksama, kemudian telepon boleh diangkat setelah lagu itu selesai. Tentu hal ini merepotkan, untuk itu lebih baik jangan gunakan nada dering lagu kebangsaan," kata Sugiono. (Eka/Ant)</p>