Dinas Pendidikan Semestinya Buat Aturan Teknis

oleh
oleh

Biaya masuk yang besarannya bervariasi ditiap sekolah negeri sedikit banyak tentunya memberatkan masyarakat terutama golongan kurang mampu, Dinas Pendidikan mestinya bisa memberikan ketegasan soal pungutan ini melalui aturan teknis. <p style="text-align: justify;">“Biaya masuk baru sekolah negeri ini nilainya tidak sedikit meskipun sebagian besaruntuk keperluan siswa, namun seharusnya Dinas Pendidikan juga mesti buat penegasan melalui aturan teknis soal pungutan ini,” kata Viktor Emanuel, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Sintang, belum lama ini.<br /><br />Petunjuk teknis dimaksud kata Viktor mestilah berisi aturan yang memberikan penegasan soal pungutan, setoran atau apapun namanya oleh pihak sekolah yang ada dalam lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang.<br /><br />“Kebijakan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ini perlu dilakukan sehingga sekolah tidak semaunya menarik dana dari calon siswa baru,” ucapnya.<br /><br />Apalagi kata dia semua sekolah negeri telah memiliki alokasi anggaran tersendiri baik dari APBD Kabupaten maupun APBN.<br /><br />“Pungutan uang masuk sekolah itu tidak bisa hanya didasarkan atas kesepakatan atau persetujuan pihak sekolah bersama komite dan orang tua,” tukasnya.<br /><br />Karena lanjut aktivias Studi Advokasi Masyarakat ini, kalau biaya itu oleh dasar setuju, menurut ketentuan hukum harus ada dasar causa yang halal.<br /><br />“Artinya alasan pembenaran yang ditentukan oleh asas-asas hukum yang berlaku, hal inilah yang harus diperhatikan,” imbuhnya.<br /><br />Berbeda dengans ekolah swasta yang menurutnya tidak ada dukungan dana operasional dari pemerintah sehingga sah-sah saja ketika calon siswa baru dikenakan biaya sesuai dengan kualifikasi sekolah.<br /><br />“Menyangkut kebijakan adanya pungutan oleh sekolah negeri yang ada di Sintang, seharusnya ada aturan yang tegas dan jelas dari instansi yang menaungi sekolah-sekolah negeri, sehingga tidak asal kesepakatan dan tidak asal pungut,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>