Dinsos Banjarbaru Selektif Terbitkan Izin PJTKI

oleh
oleh

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, selektif dalam menerbitkan izin operasional Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. <p style="text-align: justify;"><br />"Meski bukan daerah atau kantong tenaga kerja di Kalsel, tetapi kami sangat selektif dan tidak sembarangan mengeluarkan izin operasional PJTKI," kata Kepala Dinsos Naker Banjarbaru Syachrial Noor Aswan, Senin.<br /><br />Ia mengatakan pihaknya pernah menerima permohonan resmi penyalur tenaga kerja yang siap membuka cabang untuk merekrut tenaga kerja dan diberangkatkan keluar negeri tetapi izinnya tidak diberikan.<br /><br />Alasannya, PJTKI bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti menyediakan tempat pelatihan bagi calon tenaga kerja termasuk menyiapkan tenaga pelatih di pusat pelatihan tersebut.<br /><br />"Intinya, jika PJTKI tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan maka kami tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya apabila mereka membuka cabang di Banjarbaru," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, pengetatan pemberian izin operasional PJTKI dilakukan untuk melindungi calon tenaga kerja agar tidak dirugikan baik saat masih berada di daerah maupun setelah diberangkatkan ke negara tujuan.<br /><br />Ia mengatakan lebih lanjut, hingga saat ini belum ada satu pun PJTKI yang beroperasi di Banjarbaru kecuali satu PJTKI yang berencana membuka cabang tetapi izinnya ditolak.<br /><br />Disisi lain, kata dia, pihaknya pernah didatangi sejumlah calon tenaga kerja wanita yang mengaku tinggal di Banjarbaru dan minta dibuatkan surat rekomendasi agar bisa bekerja keluar negeri.<br /><br />"Ada beberapa calon TKW yang minta surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri. Namun ternyata tidak punya keahlian sehingga dianjurkan jangan berangkat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," ujarnya.<br /><br />Dijelaskan, instansinya tidak menerbitkan surat rekomendasi baik untuk PJTKI maupun TKW karena tidak ingin tenaga kerja hanya berangkat asal-asalan tanpa memiliki skill atau keahlian.<br /><br />Ditekankan, setiap calon tenaga kerja harus memiliki keahlian seperti "baby sister" yang harus mengantongi sertifikat termasuk perawat maupun tenaga kerja lainnya yang harus memiliki keahlian.<br /><br />"Kami hanya mengeluarkan izin bagi tenaga kerja yang ingin bekerja keluar negeri jika yang bersangkutan mampu dan memiliki keahlian termasuk kemampuan berbahasa di negera tujuan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>