Dinsosnakertrans Imbau Perusahaan Media Tidak Mempekerjakan Anak-Anak

oleh
oleh

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya mengimbau perusahaan media cetak tidak mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjajakan koran. <p style="text-align: justify;">"Kita meminta kepada perusahaan media untuk tidak mempekerjakan anak-anak berjualan koran," kata Kepala Dinsosnakertrans Kubu Raya, Nursyam Ibrahim di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Dia menyatakan, bisa dilihat sendiri, setiap hari dari pagi sampai sore, anak-anak usia sekolah dipekerjakan untuk menjual koran di pinggir jalan.<br /><br />"Jelas itu menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang tenaga kerja dan perlindungan anak. Makanya kita minta agar perusahaan media dapat memahami hal ini," tuturnya.<br /><br />Nursyam mengatakan, seharusnya anak-anak tersebut bisa mengenyam pendidikan disaat jam sekolah. Namun, dia sangat menyayangkan anak-anak tersebut justru berkeliaran di pinggir jalan.<br /><br />"Yang dikhawatirkan, anak-anak ini rentan terjadi kecelakaan dan tindak kriminal. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.<br /><br />Dia menambahkan, dalam mempekerjakan anak, sebaiknya setiap perusahaan bisa memperhatikan UU Ketenagakerjaan yaitu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilakukan dan melibatkan anak.<br /><br />"Larangan mempekerjakan anak tersebut terdapat dalam Pasal 74 UU Ketenagakerjaan, yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk," tuturnya.<br /><br />Lokasi penjualan koran diantaranya di perempatan Polda Kalbar dan Sungai Raya Dalam.<br /><br />Kemudian di simpang tiga Jalan Adisucipto – Sungai Raya Dalam, dan di perempatan menuju Jembatan Kapuas II. <strong>(das/ant)</strong></p>