Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sintang akhirnya memanggil pelaku usaha yang ada di kota Sintang, guna diberikan sosialisasi terkait dengan penetapan UMK dan UMSK tahun 2013. <p style="text-align: justify;">Selain masalah UMK dan UMKS, Disosnakertrans juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha akan pentingnya program Jamsostek. Kegiatan berlangsung diruang rapat Dinsosnakertrans, Rabu (19/12/2012).<br /><br />Sosialisasi SK Gubernur No.631/Kessos/2012 tentang penetapan UMK dan UMSK kabupaten Sintang tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Florensius Kaha. Sekitar 40 lebih pelaku usaha di kota Sintang hadir dari 70 undangan yang disampaikan.<br /><br />Menurut Kaha, UMK dan UMSK tahun 2013 ini mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2013.<br /><br />"Awal bulan tahun depan SK ini sudah mulai diberlakukan," ujarnya.<br /><br />Lanjutnya, bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tahun 2013, maka dengan terbitnya SK Gubernur ini maka perusahaan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.<br /><br />"Kalau mereka sudah lebih tinggi dari UMK dan UMSK 2013, maka terbitnya SK Gubernur ini, perusahaan dilarang untuk mengurangi atau menurunkannya, tapi kalau belum maka mereka harus menyesuaikan," katanya.<br /><br />Pada kesempatan tersebut, Florensius Kaha juga meminta kepada perusahaan untuk memasuan atau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Menurutnya, kesadaran para pemilik usaha untuk memasukan karyawannya menjadi peserta Jamsostek masih sangat kurang.<br /><br />"Ada yang beralasan karena karyawannya tidak mau," ungkapnya.<br /><br />Selain itu, para pelaku usaha menganggap karyawan yang dipekerjakan bukanlah tetap melainkan BHL atau buruh harian lepas.<br /><br />"Kategori BHL itu hanya 3 bulan, tapi kalau lebih dari itu atau setahun maka bukan kategori BHL tapi buruh. Nah mereka inilah yang harus dimasukkan kedalam program Jamsostek," kata Kaha.<br /><br />Kaha mengakui Masih banyak pengusaha yang memandang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai cost dan hanya menguntungkan tenaga kerja saja.<br /><br />"Padahal, sejatinya program Jamsostek itu sendiri juga memberikan perlindungan juga bagi pengusaha," ujarnya.<br /><br />Kaha menjelaskan, sejatinya dengan atau tanpa mengikuti Program Jamsostek, sebuah perusahaan tetap harus memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.<br /><br />Lanjutnya, bila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaan maupun pekerja ke dalam program Jamsostek, hal tersebut tentu akan memberi dampak yang kurang baik bagi kelangsungan bisnis yang digeluti perusahaan tersebut.<br /><br />"Misalnya kalau pekerja meninggal karena kecelakaan kerja. Pengusaha harus membayar berkali-kali lipat gaji kepada ahli warisnya. Kalau dia tidak ikut Jamsostek, ya pengusaha itu yang harus menanggung," pungkasnya. <strong>(*/foto: dok)</strong></p>