Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar Amankan Pedagang Kucing Hutan

oleh

PONTIANAK, KN – Pria berusia 20 tahun berinisial BYP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian daerah Kalimantan Barat. BYP diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAE) yaitu memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa anak kucing hutan atau kuwuk.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan bahwa, pengungkapan terjadi di dua lokasi. “Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kuburaya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan” bebernya

Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah jalan Danau Sentarum, disalah satu rumah kontrakan atas nama R, disana tim mendapatkan 1 ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat, bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya,” tambahnya.

Selanjutnya tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergerak kealamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor anak kucing hutan atau kuwuk yang tanpa dilengkapi dokumen.

“Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan ini dibeli dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh Kecamatan Sei Kakap Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp.450.000 per ekor,” tambahnya.

Saat ini kata dia, pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE).

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah juga mengatakan barang bukti anak kucing hutan atau kuwuk ini dititpkan ke KKSDA. (PK/As)