Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Pimpin Pengrebekan 25 Kilogram Sabu

oleh

PONTIANAK, (kalimantan-news.com) – Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika, tidak tanggung tanggung sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari tangan dua pelaku Suwandra dan Jhony yang merupakan warga Pontianak. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yuda, pada Rabu (12/6).

Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapan, bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip Pontianak. Direktur Reserse Narkoba ini pun merincingkan kronologis pengungkapan peredaran narkotika antar Provinsi ini.

“Iya kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkal Bun Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku. Tepatnya pada hari rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 00.15, kami melakukan penggerebekan di Hotel Golden Tulip kamar No. 627. Dari hasil penggrebekan tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 25 Kilogram Narkotika jenis sabu dari kedua pelaku, ” ucapnya.

Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam Kubu Raya ini didapati 1 buah koper yang dipenuh dengan sabu yang beratnya 12 Kilogram. Dan juga didapati diluar koper 2 klip kecil beserta alat hisap.

Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra warga Siantan Hulu Kota Pontianak ini didapati Tas hitam berisi 12 bungkus Narkotika jenis Shabu terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.

“Jumlah Total BB yg diduga Shabu yang diamankan seberat kurang lebih 25 (dua puluh lima) Kilogram Brutto, ” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar

Selain itu lanjutnya, juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa handphone, ATM, buku tabungan dan uang tunai.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (As)

Sumber: Polda Kalbar