Disbunhut Landak Cabut Izin Enam Perusahaan Sawit

oleh
oleh

Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mencabut izin lokasi enam perusahaan perkebunan sawit di daerah itu karena tidak mampu mengembangkan lahan. <p style="text-align: justify;">"Enam perusahaan yang kami cabut izin lokasinya ini hasil dari verfikasi tahun 2010. Lahan harus dikembalikan lagi kepada pemerintah," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak Vinsensius di Ngabang, Kamis.<br /><br />Ke-enam perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Gapura Alas Makmur (GAM) seluas 8.000 hektare, PT Gapura Alas Lestari (GAL) seluas 9.500 hektare, PT Cemaru Lestari (CL) seluas 8.000 hektare, PT.Kebun Aria seluas 6.000 hektare, PT Charindo Palma Oetama (CPO) seluas 4.000 hektare dan PT SJS seluas 5.000 hektare.<br /><br />"Masing-masing lokasi di wilayah zona I Kecamatan Ngabang, Jelimpo, Air Besar," ujar Vinsensius.<br /><br />Ia menegaskan bagi perusahaan yang sebagian lahan sudah di tanam diberikan kesempatan agar tetap dikelola tapi lahan yang tidak digarap. Sedangkan lahan yang belum digarap diserahkan lagi ke pemerintah kabupaten Landak.<br /><br />"Kami melakukan penataan secara bertahap dan ini sudah tahun ketiga. Kita berharap semakin valid data perkebunan yang ada di Landak agar mudah di ekspos. Jadi kita bukan asal cabut tapi ada prosedurnya," ujar Vinsensius.<br /><br />Ia menambahkan, jika investor melakukan "take over" dengan investor lain selagi legal diketahui pemerintah silakan saja. Karena selama ini yang diwanti adalah "take over" di bawah tangan.<br /><br />"Karena banyak versi permainan versi calo. Jadi saran kita kalau mau aman dan menghilangkan imege perkebunan ilegal dan praktek mafia perkebunan, kalau take over sesuai aturan yang berlaku," tegas Vinsensius.<br /><br />Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak menghentikan sementara dalam pemberian izin usaha perkebunan di daerah setempat. Itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut. <strong>(das/ant)</strong></p>