Disdik Banjarbaru Larang Pungutan Biaya Pendidikan

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melarang sekolah melakukan pungutan biaya pendidikan kepada siswa jenjang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menyampaikan edaran mengenai larangan pungutan biaya pendidikan ke seluruh SD dan SMP sehingga tidak boleh ada pungutan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Ahmadi Arsyad, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, larangan pungutan biaya pendidikan itu mengacu pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2011 yang berisi tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.<br /><br />Dia menjelaskan, larangan itu merupakan jaminan bagi terselenggaranya program wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya yang dapat menghambat akses masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan dasar.<br /><br />Oleh karenanya, kata dia, sekolah pelaksana program wajib belajar atau sekolah yang menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional yang dikaitkan persyaratan akademik.<br /><br />"Larangan berlaku baik untuk penerimaan, penilaian hasil belajar dan/atau kelulusan, termasuk biaya untuk kesejahteraan anggota komite sekolah dan lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah," ungkapnya.<br /><br />Mantan staf ahli Wali Kota itu mengatakan, sekolah dalam keadaan tertentu diperbolehkan melakukan pungutan biaya operasional tetapi harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.<br /><br />Disebutkan, pungutan diperbolehkan jika sudah mendapat persetujuan tertulis orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah dan persetujuan tertulis kepala dinas pendidikan.<br /><br />Selain persetujuan tertulis, persyaratan lain juga harus dipenuhi seperti perencanaan investasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, dan rencana kerja tahunan operasi mengacu standar pendidikan nasional.<br /><br />Disamping itu, perencanaan investasi dan operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah dan dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama sekolah.<br /><br />"Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan dengan dibukukan secara khusus oleh sekolah terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, bagi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang terbukti melanggar ketentuan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>