Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melarang sekolah melakukan pungutan biaya pendidikan kepada siswa jenjang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menyampaikan edaran mengenai larangan pungutan biaya pendidikan ke seluruh SD dan SMP sehingga tidak boleh ada pungutan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Ahmadi Arsyad, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, larangan pungutan biaya pendidikan itu mengacu pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2011 yang berisi tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.<br /><br />Dia menjelaskan, larangan itu merupakan jaminan bagi terselenggaranya program wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya yang dapat menghambat akses masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan dasar.<br /><br />Oleh karenanya, kata dia, sekolah pelaksana program wajib belajar atau sekolah yang menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional yang dikaitkan persyaratan akademik.<br /><br />"Larangan berlaku baik untuk penerimaan, penilaian hasil belajar dan/atau kelulusan, termasuk biaya untuk kesejahteraan anggota komite sekolah dan lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah," ungkapnya.<br /><br />Mantan staf ahli Wali Kota itu mengatakan, sekolah dalam keadaan tertentu diperbolehkan melakukan pungutan biaya operasional tetapi harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.<br /><br />Disebutkan, pungutan diperbolehkan jika sudah mendapat persetujuan tertulis orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah dan persetujuan tertulis kepala dinas pendidikan.<br /><br />Selain persetujuan tertulis, persyaratan lain juga harus dipenuhi seperti perencanaan investasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, dan rencana kerja tahunan operasi mengacu standar pendidikan nasional.<br /><br />Disamping itu, perencanaan investasi dan operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah dan dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama sekolah.<br /><br />"Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan dengan dibukukan secara khusus oleh sekolah terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, bagi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang terbukti melanggar ketentuan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>