Disdik Sintang Blacklist CV. Nusa

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang memberikan sanksi tegas pada kontraktor pelaksana proyek sekolah satu atap (sebelumnya ditulis sekolah kelas jauh-red) SMP 5 Kelam Permai. <p style="text-align: justify;">Sebelumnya, proyek ini dikeluhkan Kepala Desa Bengkuang, Dimanto karena pekerjaanya tak tuntas. “Perusahaannya sudah kami blacklist, Dinas Pendidikan juga menahan sisa pembayaran proyek sebesar 5 persen,” kata YAT Lukman Riberu, saat di konfirmasi beberap hari yang lalu.<br /><br />Lukman mengatakan, pasca kunjungan Bupati Sintang ke sekolah tersebut Kamis lalu, dirinya langsung mengecek informasi ke Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan. <br /><br />“Proyek ini memang dikerjakan tahun 2011, perusahaan yang mengerjakan adalah CV Nusa.  Mekanismenya melalui tender, bukan swakelola. Pencairannya sudah 95 persen,” bebernya.<br /><br />Ia membenarkan salah satu staf Dinas Pendidikan, Mahin pernah mengecek secara langsung kondisi sekolah untuk merespon keluhan masyarakat. <br /><br />“Saat pengecekan itu, memang ditemukan kerusakan pada lantai dan plafon bangunan sekolah,” katanya.<br />Setelah mengecek ke lapangan, dinas langsung memanggil kontraktor pelaksana dan meminta proyek diselesaikan. <br /><br />“Saat itu, pelaksana proyek menyanggupi permintaan itu, meski sempat beberapa kali tidak hadir ketika dipanggil. Ia juga menandatangani pernyataan yang isinya bersedia menyelesaikan proyek yang dimaksud,” ungkap Luakman.<strong>(das/Rzl)</strong></p>