Disdikpora Penajam Ajukan Rp1 Miliar Pembebasan Lahan

oleh
oleh

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengusulkan anggaran Rp1 miliar melalui APBD 2015 untuk pembebasan lahan lima sekolah di daerah itu yang masih bermasalah. <p style="text-align: justify;">Sektretaris Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, di Penajam, Selasa, mengatakan lima sekolah yang masih bermasalah itu adalah SD Negeri 05 Waru, SD Negeri 02 Labangka, SD Negeri 010 Babulu serta SD Negeri 06 Sepaku dan SMP Negeri 06 Sepaku.<br /><br />"Permasalahan lahan ini cukup bervariasi, ada permasalahan letak, artinya warga mengaku lahan miliknya sebagian masuk dalam pagar sekolah. Ada juga ahli waris yang mengakui lahan sekolah miliknya, padahal sebelumya orang tuanya sudah menghibahkan untuk pembangunan sekolah," ungkap Marjani.<br /><br />Namun, kata dia, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan, baik berupa sertifikat tanah maupun segel.<br /><br />Warga tersebut, menurut Marjani, meminta kompensasi berupa uang pengganti lahan. Semua dokumen yang ada masih kami proses," katanya.<br /><br />"Jika tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, maka kami tidak bisa mengakomodir pembebasan lahan. Lahan yang dihibahkan itu sifatnya pemberian, jadi tidak boleh dibebaskan atau pemerintah tidak boleh menebusnya," ujarnya.<br /><br />Disdikpora Penajam Paser Utara baru melakukan pendataan setelah muncul permasalahan di beberapa sekolah tersebut dan telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menyiapkan data kepemilikan masing-masing sekolah.<br /><br />"Kami sudah berikan surat edaran ke seluruh sekolah, untuk menyiapkan bukti kepemilikan tanah yang ada, baik itu segel dan sertifikat serta penghargaan hibah. Kalau aset daerah, dulunya ditangani Bagian Perlengkapan Sekrteriat Kabupaten (Setkab)," ujar Marjani.<br /><br />Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2014, Disdikpora Penajam Paser Utara telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.<br /><br />"Dalam PP disebutkan, penuntasan lahan dengan luas lima hektare merupakan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan. Jadi kami baru diberi kewenangan menyelasaikan masalah lahan ini," kata Marjani.<br /><br />Jumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 98 unit SD negeri, 23 unit SMP Negeri, delapan unit SMA dan lima unit SMK Negeri maupun swasta serta satu unit MA Negeri. (das/ant)</p>