Disdukcapil : Banyak Warga Anggap KTP Tidak Penting

oleh
oleh

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Kalimantan Timur, Murdiansyah mengatakan masih banyak warga pedalaman di kabupaten itu yang menganggap tidak penting memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). <p style="text-align: justify;">"Kondisi inilah yang menyebabkan lambatnya percepatan penuntasan pembuatan e-KTP, padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 sebagai perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga wajib memiliki KTP," ujar Murdiansyah di Sangatta, Senin.<br /><br />Guna tetap menuntaskan perekaman e-KTP hingga akhir 2014 lanjut dia, maka pihaknya melakukan sistem jemput bola ke RT setempat di kawasan pelosok dan pedalaman karena KTP harus dimiliki setiap warga sebagai identitas diri.<br /><br />Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman baik di perkotaan maupun di perdesaan, diminta segera mengurus untuk perekaman e-KTP lantaran program ini akan berakhir sampai akhir 2014.<br /><br />Menurutnya, program kerja yang telah dirancang pihaknya sepanjang 2014 antara lain percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dengan sisitem jemput bola melalui Rukun Tetangga (RT) yang dimulai dari Kecamatan Sangata Utara.<br /><br />Apabila perekaman wajib e-KTP di Sangatta Utara tuntas, kemudian secara bertahap akan dilanjutkan lagi untuk semua kecamatan di Kutai Timur (Kutim) yang jumlahnya mencapai 18 kecamatan.<br /><br />Program lainnya adalah akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) perekaman e-KTP di 18 kecamatan, termasuk melakukan publikasi kependudukan melalui audio visual, pencetakan profil kependudukan, pemutakhiran data base penduduk.<br /><br />Program lainnya adalah menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil hingga 1.000 pasangan di 10 kecamatan yang sebelumnya telah melaksanakan nikah missal, kemudian meningkatkan pelayanan publik dengan sistem jemput bola untuk akta kelahiran di seluruh Kutim.<br /><br />Guna mencapai keberasilannya, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk melaksanakan pendataan penduduk yang tersebar di 135 desa tersebut.<br /><br />Dia juga mengatakan bahwa jumlah wajib e-KTP sesuai kontrak dengan Dirjen Administrasi Kependudukan 2014, seluruhnya mencapai 214. 560 jiwa.<br /><br />Kemudian dari jumlah wajib KTP sebanyak 396.053 Jiwa, saat ini yang sudah terekam e-KTP Nasional sudah mencapai 215.397 orang. <strong>(das/ant)</strong></p>