Dishub Kaltim: Angkutan Sawit Sebabkan Jalan Rusak

oleh
oleh

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan kendaraan angkutan Tandan Buah Segar dan "Crude Palm Oil" kelapa sawit berbobot 15-20 ton di sejumlah wilayah masih menggunakan jalan umum, sehingga mengakibatkan kerusakan badan jalan. <p style="text-align: justify;">"Kekuatan jalan di Kaltim rata-rata berkelas III A dan hanya mampu menopang beban kendaraan bermuatan maksimal 8 ton, tetapi yang terjadi adalah angkutannya di atas 15 ton," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Mahmud Syamsul Hadi di Samarinda, Selasa.<br /><br />Mahmud mengatakan hal itu dalam forum Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan yang dihadiri semua pemangku kepentingan dari kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim.<br /><br />Rakornis tersebut bertujuan mencarikan solusi dari sejumlah permasalahan transportasi dan perhubungan yang terjadi di sejumlah titik di daerah setempat.<br /><br />Menurut Mahmud, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap angkutan kelapa sawit yang melebihi tonase, sehingga di titik lain yang belum ditertibkan masih terjadi pelanggaran, seperti di jalur Berau-Muara Wahau-Samarinda.<br /><br />"Kendaraan yang bebannya melebihi dari kekuatan jalan itu, bukan hanya dilakukan oleh kendaraan pengangkut TBS dan CPO, tetapi kendaraan lain juga melakukan hal yang sama, seperti angkutan sembako, tabung elpiji dan berbagai kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat," ujarnya.<br /><br />Saran yang dilontarkan dalam Rakornis untuk dibahas semua peserta adalah perlunya pengendalian secara terpadu yang dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pihak lain terkait.<br /><br />Sedangkan tindak lanjut untuk mengatasi hal itu adalah diperlukan pembangunan jembatan timbang permanen dan berfasilitas lengkap pada ruas jalan Berau-Muara Wahau, sehingga bagi kendaraan yang bebannya melebihi izin atau kekuatan jalan, maka bisa langsung ditindak.<br /><br />Masalah lain yang muncul dalam Rakornis tesebut, antara lain di Balikpapan masih banyak angkutan barang menggunakan kendaraan dari luar daerah.<br /><br />Untuk masalah ini, forum Rakornis menyarankan harus segera dilakukan inventarisasi keberadaan kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik yang terjadi di Balikpapan, Samarinda, maupun kabupaten/kota lain di Kaltim, kemudian harus dilakukan razia. (das/ant)</p>