Dishub Siapkan 56 Jukir Resmi

oleh
oleh

Upaya menggali pendapatan daerah dari sektor perparkiran terus dibenahi Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, pada Senin (13/02/2012) pagi, 30 dari target 56 orang juru parkir resmi mengantongi kartu pengenal yang ditandai dengan pengenaan seragam parkir. <p style="text-align: justify;">“Ini upaya yang kita lakukan untuk menata juru parkir dilapangan sehingga punya identitas jelas, yang liar tertata dan mereka mengenakan rompi serta kartu pengenal,” kata Kadishub Hatta usai penyerahan baju beserta atribut jukir di halaman Dishub Sintang.<br /><br />Dia mengatakan dari rencana target 56 orang untuk wilayah Kota Sintang, baru 30 orang yang sudah menerima atribut dan resmi menjadi jukir di tempat-tempat yang sudah ditentukan.<br /><br />“Lima orang diantaranya ditunjuk sebagai coordinator,” kata dia.<br /><br />Ditanya soal pengelolaan parkir di depan took menurutnya, sepanjang yang digunakan untuk parkir itu masih merupakan daerah milik jalan, maka kewenangan pengelolaan ada di Dishub.<br /><br />“Sepanjang ada efeknya terhadap aktivitas lalu lintas maka tanggungjawabnya kami agar tidak terjadi kemacetan,” tukasnya.<br /><br />Soal toko yang punya lahan parkir luas dan melaksanakan parkir gratis, dia mengatakan tidak jadi persoalan karena selama ini pihak toko juga memberikan kontribusi untuk pengelolaan parkir itu ke daerah.<br /><br />“Kami juga berharap kalau bisa kedepan petugas parkir di toko yang menyelenggarakan parkir gratis itu juga pakai atribut,” ucapnya.<br /><br />Dia mengatakan untuk penataan parkir ini tentu tidak terlepas dari dukungan masyarakat secara keseluruhan.<br /><br />“Karena kalau jalan semerawut karena parkir tidak tertata dengan baik, tentunya yang susah juga kita semua,” tukasnya.<br /><br />Lantaran sudah ada petugas yang mengantongi atribut jelas yang menandakan resmi sebagai juru parkir, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melayani petugas parkir yang tidak jelas.<br /><br />“Kalau tak punya atribut jelas jangan dibayar parkirnya,” kata dia.<br /><br />Soal tarif, dia mengatakan sejak 2006 lalu, setiap parkir ditarik retribusi Rp500, namun berdasarkan perda yang baru disahkan beberapa waktu lalu, untuk kedepan biaya parkir resmi menjadi Rp 1000.<br /><br />“Itu untuk penyesuaian dengan kondisi sekarang saja apalagi masyarakat kita sudah terbiasa membayar parkir Rp1000,” kata dia. <strong>(phs)</strong></p>