Dispensasi Akta Kelahiran Di Landak 30 Desember

oleh
oleh

Dispensasi atau batas waktu pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat hingga 30 Desember 2011. <p style="text-align: justify;"><br />"Sosialisasi sudah digaungkan beberapa tahun lalu bahkan sudah lama. Kenyataan sekarang belum semua masyarakat memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Landak, Bernadus di Ngabang, Selasa.<br /><br />Ia mengakui kondisi seperti ini, disebabkan banyak faktor. Tapi Bernadus berupaya agar keseluruhan masyarakat di daerah ini memiliki akta kelahiran.<br /><br />"Kemungkinan ada kendala, dan tahun ini kita minta masyarakat untuk segera mengurus akta ke lahir anak mereka," ujar Bernadus.<br /><br />Dia meminta masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, pemerintah masih memberikan peluang bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran sampai dengan tanggal 30 Desember 2011.<br /><br />"Peluang ini kita harapkan dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai jatuh tempo per 30 Desember 2011 mendatang," kata Bernadus.<br /><br />Ia menegaskan, jangan lewat dari tanggal yang ditetapkan, maka berbagai urusan pembuatan akta akan dilakukan di Pengadilan Negeri Mempawah. Selain itu, ia berharap masyarakat memiliki berbagai berbagai administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta nikah dan administrasi lainnya yang fungsinya mempermudah generasi ketika dibutuhkan.<br /><br />"Jangan sampai kapan mau dipergunakan waktu itu juga diurus dan kalau begini kan susah tetapi yang lebih baik itukan kita harus persiapkan dari sekarang," tegas Bernadus. <strong>(das/ant)</strong></p>