Disperindag Kalbar Perluas Cakupan Pungutan Tera Ulang

oleh
oleh

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat berencana memperluas cakupan tera ulang yang akan dijadikan sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). <p style="text-align: justify;">"Sekarang ini baru tera ulang untuk alat timbangan, alat meter pom bensin serta mobil tangki. Sedangkan yang belum itu untuk KWH PLN, meteran air PDAM dan argo untuk taksi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat Soezarsono Soekran di Pontianak, Rabu (29/12/2010). <br /><br />Dari tera ulang tersebut, kata Soezarsono, ditargetkan PAD sebesar Rp238 juta lebih, dengan realisasinya sebesar Rp335,709 juta. <br /><br />"Dengan angka itu kita sudah melebihi target sebesar 51 persen," kata Mantan Kepala Biro Umum Setda Kalbar itu. <br /><br />Tahun 2011 mendatang, kata dia, Disperindag berharap kepada seluruh pelaku pasar untuk dapat membantu melakukan tera ulang pada alat-alat ukurnya. <br /><br />"Sehingga, masyarakat selaku pengguna itu memiliki kepastian hukum serta perlindungan hukum dan dapat terindungi hak-haknya," tegas Soezarsono. <br /><br />Sebelumnya, Soezarsono mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait cap tera baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI. <br /><br />Menurut Soezarsono, cap tera yang diterima dari Kementerian pada 22 Desember 2010 lalu itu dalam keadaan disegel. <br /><br />Tanda sah tera tahun 2011 terdiri dari tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah dan tanda pegawai. <br /><br />Dengan adanya tanda tera baru tersebut, Soezarsono berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat melakukan tera ulang pada alat-alatnya. <strong>(phs/Ant)&lt;/strong></p>