Disperindagkop dan UKM Sosialisasi Monol ke Mini Market

oleh
oleh

Menanggapi peraturan menteri perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang melakukan sosialiasi kepada sejumlah minimarket. <p style="text-align: justify;">Dari sosialisasi tersebut masih didapati beberapa minuman beralkohol dari berbagai jenis yang tentunya juga memiliki kadar alkohol yag berbeda-beda.<br /><br />Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, H Sudirman mengungkapkan pihaknya sengaja turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan edaran tersebut ke sejumlah minimarket yang ada di sintang agar tak menjual minuman beralkohol (minol).<br /><br />"Kita sengaja turun ke lapangan dan berbicara langsung kepada pemiliknya terkait peraturan menteri perdagangan yang melarang penjualan minuman keras di minimarket agar mereka lebih memahami," ujarnya ketika ditemui disela-sela sosialisasi di salah satu minimarket di Sintang, Selasa (17/2).<br /><br />Ia mengatakan saat ini pihaknya tak akan langsung menindak para pelaku usaha yang didapati masih menjual minuman beralkohol tetapi memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta untuk tak ada penambahan stok minuman tersebut.<br /><br />"Untuk yang masih ada menjual minuman tersebut akan kita berikan toleransi untuk tak menambahkan lagi stoknya, dan pada bulan april jika masih saja ada yang kedapatan menjual maka akan kita tindak," jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Romi salah seorang pedagang mengapresiasi adanya peraturan yang dikeluarkan Menteri perdagangan tersebut, pasalnya penjualan minuman tersebut secara bebas membuat sejumlah warga termasuk remaja bebas mengkomsumsinya.<br /><br />"Jangan hanya bir saja tapi arak atau lem, coba lihat kalau kita jalan malam minggu, itu anak-anak kecil pada nenteng minuman keras dengan bangganya, seperti itu harus ditertibkan juga," tukasnya. (yli/kn)</p>